Jambione.com, JAMBI - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kemarin, Rabu (01/04/2020) menggelar sidang dakwaan terhadap Fathuri Rahman, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi. Dia menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2007.
Surat dakwaan anggota fraksi partai PAN ini dibacakan oleh jaksa penuntut Kejari Muarojambi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Proses persidangan dilakukan secara daring, dimana terdakwa mengikuti persidangan dari lapas.
Fathuri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2007.
Dimana dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut menyebutkan bahwa, terdakwa Fathuri turut serta melakukan perbuatan melawan hukum
Dengan cara terdakwa berkerjasama dengan orang lain untuk memanipulasi pengajuan proposal bantuan perkuatan modal/ dana kepada koperasi untuk pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet.
Yang mana anggarannya bersumber dari program Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2007. Dengan cara memberikan nama-nama anggota Kelompok Tani Mergi Makmur sehingga seolah-olah menjadi bagian dari anggota KUD Marga Jaya untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Menurut perhitungan BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara mencapai Rp. 875.875.000.
Dalam dakwaan primer, Fathuri didakwa bersalah sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 angka (2) KUHP.
Selain Fathuri sudah ada empat tersangka lainnya yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ini. Satu diantaranya adalah M Jamaah, mantan anggota DPRD Muarojambi dari fraksi Gerindra. (cr04)