JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika senilai 2 milyar Lebih.
Pemusnahan BB ini di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjabbar, Tri Joko yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta dengan cara diblender dan ditambah detergent.
Pemusnahan Barang Bukti kali ini dilakukan di akhir masa jabatan Kajari Tanjabbar, Tri Joko. Dalam kesempatan ini, Tri Joko menyebutkan bahwa setidaknya 2 kilo gram narkotika ini jika ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
" Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari kasus-kasus yang telah ingkrah. " Kata Kejari.
Ia menyebutkan bahwa memusnahkan sabu seberat 2 kilo gram yang merupakan kasus dari tahun 2019 sampai 2020 yang putusannya sudah ingkrah di tahun ini.
" Barang bukti narkotika yang kita musnakan ini seberat 2 kilo, dengan nilai lebih dari 2 milyar." Ujar Kejari. Selasa (25/08)
Kata Trijoko, 2 kilo gram narkotika ini dibagi atas 52 paket kecil. Pemusnahan BB sabu ini dilakukan dengan cara di blender yang ditambahkan dengan detergen. Disisi lain, Kata Tri Joko, untuk kasus berkaitan dengan narkotika memang mengalami kenaikan di banding tahun lalu.
" Sampai dengan Agustus ini ada 55 kasus terkait narkoba, sementara tahun lalu ada 40an kasus. Artinya ini meningkat, ini lah upaya kita yang perlu cari solusi bagaimana untuk mencegah jangan sampai angka ini meningkat," Ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umumnya Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta mengatakan bahwa jika narkoba yang dimusnahkan pihaknya ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
" Susah incrah di pengadilan, sehingga perlu kita lakukan memusnahkan," Katanya.
Novan menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kasus sejak pertengahan 2019 hingga Agustus 2020. Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti pendukung milik para tersangka yakni seperti handphone (hp) dan pakaian serta yang lainnya.
" Ada barang bukti narkoba dan pendukung yang juga kita musnahkan dengan dibakar," Ucapnya.
Selain sabu dan barang bukti pendukung. Novan menyebutkan ada kasus pidana lain yang barang buktinya juga dimusnahkan. Seperti kasus penyeludupan burung, kasus pencuri, kasus persetubuhan dan perjudian.
" Ada barang bukti penyelundupan burung dan lainnya. Burung nya sudah di lepaskan, dan semua ini sudah incrah," pungkasnya. (mr)
Gadis Belia Tunanetra di Tebo Diperkosa Teman Ayahnya Sendiri
Penjara 7 Tahun, Bagi Pemberi Keterangan Palsu di Persidangan
Kantor Gerindra Tanjab Barat di Bobol Maling, 3 Unit AC Hilang
Pelaku PETI di Pamenang Disinyalir Setor Uang Keamanan Kepada Nng Cs
Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMPN Sarolangun di Tangkap