Pakai Narkoba di Pondok Perkebunan Warga, Polisi Amankan Seorang Wanita di Rantau Limau Manis

Senin, 02 November 2020 - 12:07:23 WIB - Dibaca: 2457 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satres Narkoba, amankan seorang wanita muda, MA (20) warga Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, kedapatan sedang konsumsi Narkoba.

MA Diamankan, berdasarkan informasi warga setempat yang resah dengan kegiatan pelaku yang kerap pesta di pondok di dalam kebun warga, kawasan Rantau Panjang, Kampung Baruh, Kecamatan Tabir.

Kegiatan itu, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan tempat mengkosumsi narkoba.

Dengan laporan tersebut, pada Kamis 29, Oktober, pukul 23.30 WIB. Tim langsung menuju TKP, pada pukul 00.22 WIB di sekitar lokasi pondok tersebut. Tim berhasil mengamankan MA yang baru saja menggunakan narkoba.

Saat di tangkap, MA mengaku baru sudah mengkosumsi sabu, bersama dengan rekannya AM, MA juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan satu kantong sedang, sabu di dalam saku celananya.

Namun AM yang merupakan rekan MA, berhasil melarikan diri dalam gelapnya malam saat hendak ditangkap.

IPTU Edih, selaku Kabag Humas Polres Merangin, Kamis (03/11) membenarkan perihal penangkapan wanita muda tersebut.

“Memang benar adanya warga Tabir Ilir, yang berinisial MA, diamankan di Mapolres Merangin terkait narkoba,” ungkap Edih. (lan)





BERITA BERIKUTNYA