JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satres Narkoba, amankan seorang wanita muda, MA (20) warga Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, kedapatan sedang konsumsi Narkoba.
MA Diamankan, berdasarkan informasi warga setempat yang resah dengan kegiatan pelaku yang kerap pesta di pondok di dalam kebun warga, kawasan Rantau Panjang, Kampung Baruh, Kecamatan Tabir.
Kegiatan itu, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan tempat mengkosumsi narkoba.
Dengan laporan tersebut, pada Kamis 29, Oktober, pukul 23.30 WIB. Tim langsung menuju TKP, pada pukul 00.22 WIB di sekitar lokasi pondok tersebut. Tim berhasil mengamankan MA yang baru saja menggunakan narkoba.
Saat di tangkap, MA mengaku baru sudah mengkosumsi sabu, bersama dengan rekannya AM, MA juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan satu kantong sedang, sabu di dalam saku celananya.
Namun AM yang merupakan rekan MA, berhasil melarikan diri dalam gelapnya malam saat hendak ditangkap.
IPTU Edih, selaku Kabag Humas Polres Merangin, Kamis (03/11) membenarkan perihal penangkapan wanita muda tersebut.
“Memang benar adanya warga Tabir Ilir, yang berinisial MA, diamankan di Mapolres Merangin terkait narkoba,” ungkap Edih. (lan)
Seolah Kebal Hukum, Tungku Pemasakan di Desa Kilangan Masih Beroperasi
Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi
Disinyalir Gelapkan Beras Bantuan, Oknum Warga Tebo Ilir Akan di Polisikan
Kapolres Muaro Jambi Benarkan Anggotanya di Bekuk Saat Pesta Sabu
Tungku Pemasakan Minyak Mentah Milik Oknum PNS DISHUB Batanghari di Duga Masih Beroperasi
Uang Rp150 Juta Untuk Pembayaran Honorarium PNS Raib Dibawa Pencuri