JAMBIPRIMA.COM, Merangin - Dalam giat konferensi pers, ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Merangin, yang di selenggarakan pada Senin (09/11), sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Lobi Polres Merangin.
Giat Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, didampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Pamenan, S.H.,
Kasat Narkoba, AKP Ismail, S.H., dan
Kasubbag Humas Polres Merangin, Iptu Edih. Serta dihadiri dari berbagai media, baik dari Media Elektronik, Cetak dan Online.
Adapun tersangka Narkoba, diantaranya
Zamroni, 40 Tahun, Alamat Pinang Merah, Trans B2 Kec. Renah Pamenang,
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 9, 20 Gram.
Agus Susanto, 41 Tahun, Alamat Dusun 4 Desa Rasau, B2 Kec. Renah Pamenang (Risidivis Kasus Narkotika).
Mahmuda, 20 Tahun, Alamat Desa Rantau Limau Manis, Kec.Tabir Ilir,
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 7, 40 Gram.
Awang Darmawan, 39 Tahun, Alamat Perumahan Pematang Permai, Desa Sei Ulak Kec. Nalo Tantan
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,35 Gram,
Jalaludin, 29 Tahun, Alamat Desa Bungo Tanjung, Kec. Pangkalan Jambu
(BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 0,22 Gram,
Rhoma Irawan, 28 Tahun, Alamat Desa Kampung Limo Kec.bPangkalan Jambu (BB) Narkotika jenis Shabu Bruto 1,49 Gram.
Kapoles mengatakan, jika seluruh tersangka ada enam orang dan minimal hukuman yang akan diterima di atas empat tahun ke atas.
"Dalam kasus ini, jumlah pelaku yang kita amankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir ada empat orang dan masa hukuman yang akan di terima oleh pelaku di atas 4 tahun keatas," tandas Irwan.(Key)
Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku penyalahgunaan Narkotika Berasal Dari Desa Pulau
Pakai Narkoba di Pondok Perkebunan Warga, Polisi Amankan Seorang Wanita di Rantau Limau Manis
Seolah Kebal Hukum, Tungku Pemasakan di Desa Kilangan Masih Beroperasi
Tiga Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi
Disinyalir Gelapkan Beras Bantuan, Oknum Warga Tebo Ilir Akan di Polisikan