JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, FU- Syafril dan CE- Ratu menolak menandatangani berita acara rekapitulasi Pleno di Abadi Convention Center (ACC), Sabtu (19/12).
Zulkii Somad, Saksi Fachrori-Syafril mengatakan pihaknya belum bisa menandatangani berita acara karena ada beberapa temuan sepanjang proses Pilkada. “Mohon maaf, Kami belum bisa memenandatangi berita acara ini,” katanya.
Asriadi, saksi pasangan calon CE-Ratu juga mengatakan, pihak belum dapat menandatangani berita acara.
Pihaknya berharap kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan yang ada, salah satunya di Batanghari.
“Kami berharap kita semua bisa saling menghargai. Yang pasti kita kita semua ingin proses Demokrasi ini kedepannya semakin baik,” katanya. (*)