JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Berdasarkan bukti- bukti yang disajikan oleh Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm dan Rekan sebagai Kuasa Hukum Paslon Cek Endra dan Ratu, alasan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk memenuhi permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten dan 14 Kecamatan se- Provinsi Jambi sudah cukup.
" Kalau berdasarkan bukti bukti yang disajikan, menurut pendapat profesional kami sebagai kuasa hukum sudah cukup alasan bagi MK untuk memenuhi permohonan PSU di 5 Kabupaten dan 14 Kecamatan se- Provinsi Jambi," kata Elfano Eneilmy, S.H., M.H, Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm saat di konfirmasi jambiprima.com, Kamis (28/1/2021).
Terkait PSU itu sendiri, Kuasa Hukum yang di delegasi dan diarahkan langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc ini belum bisa memastikan jadwalnya.
" Untuk jadwal PSU masih belum dapat ditentukan karena sidangnya juga belum tentu lancar mengingat kondisi peningkatan angka penderita COVID- 19 di Jakarta yang bisa jadi akan ada Lock Down atau PSBB lanjutan. Namun, kalau semuanya lancar Insya Allah, 2 atau 3 bulan kedepan sudah bisa di laksanakan," jelas Elfano. (*)
KPU Tetapkan Fadhil Arif- Bahtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari
Sempat di Hentikan, Kasus Keterlibatan ASN Merangin di Buka Lagi
Di DKPP, Pendemo Desak Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi di Pecat
Demo ke DKPP dan Bawaslu RI Besok, Ini Tuntutan Aliansi Rakyat Jambi Menggugat
Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi Terancam di Pecat