Alasan MK Untuk Kabulkan Permohonan PSU Pilgub Jambi Sudah Cukup

Kamis, 28 Januari 2021 - 19:44:23 WIB - Dibaca: 5861 kali

Foto Elfano Eneilmy, S.H., M.H. dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H, Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm dan Rekan
Foto Elfano Eneilmy, S.H., M.H. dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H, Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm dan Rekan ()

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Berdasarkan bukti- bukti yang disajikan oleh Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm dan Rekan sebagai Kuasa Hukum Paslon Cek Endra dan Ratu, alasan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk memenuhi permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kabupaten dan 14 Kecamatan se- Provinsi Jambi sudah cukup.

" Kalau berdasarkan bukti bukti yang disajikan, menurut pendapat profesional kami sebagai kuasa hukum sudah cukup alasan bagi MK untuk memenuhi permohonan PSU di 5 Kabupaten dan 14 Kecamatan se- Provinsi Jambi," kata Elfano Eneilmy, S.H., M.H, Advokat dari Kantor Hukum Ihza Law Firm saat di konfirmasi jambiprima.com, Kamis (28/1/2021).

Terkait PSU itu sendiri, Kuasa Hukum yang di delegasi dan diarahkan langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc ini belum bisa memastikan jadwalnya.

" Untuk jadwal PSU masih belum dapat ditentukan karena sidangnya juga belum tentu lancar mengingat kondisi peningkatan angka penderita COVID- 19 di Jakarta yang bisa jadi akan ada Lock Down atau PSBB lanjutan. Namun, kalau semuanya lancar Insya Allah, 2 atau 3 bulan kedepan sudah bisa di laksanakan," jelas Elfano. (*)





BERITA BERIKUTNYA