Hakim Konstitusi Nyatakan Bukti- bukti dari CE- Ratu Lengkap dan Sah

Selasa, 02 Februari 2021 - 11:18:56 WIB - Dibaca: 10102 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa bukti- bukti yang disampaikan Pemohon, Paslon Cek Endra dan Ratu Munawaroh sudah di periksa, lengkap dan sah.

" Kita sahkan dulu buktinya, pemohon memasukan bukti tambahan ya, 280 sampai dengan 367. Sudah di periksa dan lengkap," kata Hakim Konstitusi, Aswanto saat sidang lanjutan sengketa Pilgub Jambi yang digelar secara langsung dan daring di Gedung MK, Senin (1/2/2021). 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk termohon sendiri memasukan T 1 sampai dengan T 265.

" Sementara pihak terkait menyampaikan Bukti PT 1 sampai dengan PT 189," kata Aswanto.

Memimpin jalannya sidang Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Dirinya juga mengatakan bahwa bawaslu sebagai pemberi keterangan juga menyampaikan bukti PK 1 sampai dengan PK 45.

" Bawaslu sebagai pemberi keterangan menyampaikan bukti PK 1 dengan PK 45," kata Aswanto lagi. (*)





BERITA BERIKUTNYA