JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - SatReskrim Polres Merangin, tetapkan pemilik alat berat Excavator LiuGong 115 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditetapkan berinisial ZF sebagai DPO setelah satuan Reskrim Polres Merangin, melakukan penyelidikan dari saksi - saksi yang tertangkap Kamis (3/6) bulan lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Septiawan saat dikonfirmasi.
"Benar sudah kita pangggil berapa kali, namun ZF tidak kooperatif. Surat DPO sudah kita tetapkan, sekarang masih dalam pencarian tim Polres Merangin, " ungkap Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu Septiawan Selasa (13/7).
Sebelumnya Polres Merangin pernah meriliskan, 11 Pekerja dan Dua Albert Tambang Emas Desa Nalo Penambang Emas Tampa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.
Ke 11 tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka TH dirinya hanya sebagai pekerja milik dugaan ZF.
"Saya bekerja dengan haji ZF Pak, " singkat Pengakuan TH kepada Sejumlah Wartawan Kamis (3/6/2021).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka.
"Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerba, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan. (lan)
PPKM Berskala Mikro, KBO Sat Binmas Polres Muaro Jambi Olah Raga Bersama Warga Desa Bukit Mas
H Mashuri: Tahun Ajaran Baru 2021, Belajar Secara Tatap Muka
Komunitas MMC OUTSIDERs CHAPTER Jambi, Laksanakan Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Deklarasi Kampanye Damai Calon Kades se-Kecamatan Muara Bulian Berjalan Sukses
Camat Muarabulian : Jangan Percaya Dengan Cakades Yang Menjanjikan Jabatan, Karena Itu Tidak Bisa