JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Wali Kota Jambi, Sayrif Fasha memastikan, akan menindak tegas para sopir maupun pemilik usaha batu bara, yang mana angkutan mereka nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.
Ini menyusul telah dilakukan pelengkapan berkas perkara terhadap Rudiantra, warga OKI, Sumsel maupun truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Kata Fasha, kemarin telah dilakukan pelimpahan berkas dan dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi.
“Setelah itu berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan hakimnya siapa. Apakah minggu ini sudah sidang, atau pekan mendatang sudah sidang,” terang Fasha.
“Karena perorangan maka, dia lah (sopir,red) yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal (denda,red),” jelasnya.
Senada juga dikatakan Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy, yang juga ketua koordinator Tim Terpadu Penertiban Angkutan Batu Bara Kota Jambi.
Kata dia, kemarin pihaknya melakukan gelar perkara terkait pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. “Apakah ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, nanti akan kita keluarkan SPDP nya,” kata dia, kemarin.
Lanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sanksi yang ada. “Denda tertinggi memang sesuai Perda itu Rp50 juta. Tapi nanti itu yang menentukan apa sanksinya adalah hakim,” jelasnya.
“Tuntutan ada di pihak JPU juga, kami hanya pemberkasan dan melengkapi bukti,” timpalnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, sejak awal penegakan Perda yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Jambi. Setidaknya ada 50 angkutan batubara yang masuk Kota Jambi dan telah dilakukan penindakan.
"Kalau diputar balikan kurang lebih terakhir 30-an, yang kita tilang ada 17-an. Dan kalau ditahan itu ada sekitar 3 yang memang tidak ada surat-menyurat," jelasnya.
Saleh Ridho mengatakan sejak dilakukan penindakan perda ini, angkutan batubara yang melanggar semakin berkurang.
"Mudah-mudahan ini menjadi pertanda positif, tidak ditemukannya angkutan batubara yang berisi melintas di Kota Jambi. Sejak penemuan yang satu kemarin, sudah tidak ada lagi. Kalau yang kosong masih ada, namun sudah berkurang," jelasnya.
Saleh Ridho mengatakan, pada malam ini Senin, (30/1/2023) hanya ditemukan dua angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi dalam keadaan kosong.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, pihaknya di tim gabungan yang dibentuk pemerintah Kota Jambi menangani angkutan batubara yang masuk ke jalan-jalan Kota Jambi, kecuali jalan Lingkar yang memang menjadi rute angkutan batubara.
"Tim terpadu penanganannya memang berbeda-beda, ada yang penegakan hukumnya, ada pengawasannya tapi keseluruhan tim bergerak satu kesatuan," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk tindakan angkutan batubara yang tidak membawa muatan serta memiliki surat-surat lengkap. Maka pihaknya akan meminta angkutan batubara tersebut putar balik dan melewati jalan lingkar.
Namun, untuk angkutan batubara yang kosong dan tidak memiliki surat lengkap. Maka akan dilakukan penindakan seperti tilang.
"Jadi kita bedakan, karena mereka secara Perda terkait dengan sumbu muatan dan daya dukungan jalan. Yang kita kenakan terkait denda maksimal ini adalah truk muatan yang berisi," jelasnya. (Ahmad)