Diduga Dijadikan Tempat Eaek-esek dan Izin Berakhir Desember 2022 Lalu

Timdu Tutup Usaha OYO Depan Damkar Kota Jambi

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:34:52 WIB - Dibaca: 1859 kali

Timdu Pemkot Jambi tutup usaha OYO yang beralamatkan di Simpang Kawat, tepatnya Depan Kantor Damkar, Selasa Sore (31/1).
Timdu Pemkot Jambi tutup usaha OYO yang beralamatkan di Simpang Kawat, tepatnya Depan Kantor Damkar, Selasa Sore (31/1). (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Satpol PP Kota Jambi bersama tim terpadu (Timdu) TNI-Polri turun langsung melihat aktivitas OYO yang berada di depan kantor Dinas Pemadam Kebarakaran Kota Jambi. Aktivitas OYO tersebut dirasa mengganggu ketertiban umum, Selasa sore (31/1).

Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu menegakan produk hukum daerah berdasarkan SK Wali Kota nomor 338 tahun 2020 tentang pengawasan, pembinaan dan penindakan.

"Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan," kata Mustari.

Penindakan itu sebut Mustari, menyusul laporan masyarakat dan ketua RT 34 Kelurahan Payo Lebar. Ada aktivitas yang mengganggu keteriban umum khususnya Perda 47 tahun 2022.

"Kemudian adanya dugaan yang selama ini terindikasi pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2014 tentang asusila," ungkap Mustari.

Selain itu tim juga melakukan pengecekan perizinan yang dikantongi pelaku usaha. Ternyata masa berlaku izin tersebut sudah berakhir pada Desember 2022 lalu.

"Seyogyanya tempat tersebut tidak boleh beraktivitas lagi. Itu juga dikenakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi jasa," ujarnya.

Untuk itu Satpol PP akan melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik usaha tersebut.

"Kita tutup sementara usahanya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada pelaku usaha, termasuk saksi dari masyarakat dan PTSP untuk mencocokan izin," tutur Mustari.





BERITA BERIKUTNYA