JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Satpol PP Kota Jambi bersama tim terpadu (Timdu) TNI-Polri turun langsung melihat aktivitas OYO yang berada di depan kantor Dinas Pemadam Kebarakaran Kota Jambi. Aktivitas OYO tersebut dirasa mengganggu ketertiban umum, Selasa sore (31/1).
Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu menegakan produk hukum daerah berdasarkan SK Wali Kota nomor 338 tahun 2020 tentang pengawasan, pembinaan dan penindakan.
"Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penindakan," kata Mustari.
Penindakan itu sebut Mustari, menyusul laporan masyarakat dan ketua RT 34 Kelurahan Payo Lebar. Ada aktivitas yang mengganggu keteriban umum khususnya Perda 47 tahun 2022.
"Kemudian adanya dugaan yang selama ini terindikasi pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2014 tentang asusila," ungkap Mustari.
Selain itu tim juga melakukan pengecekan perizinan yang dikantongi pelaku usaha. Ternyata masa berlaku izin tersebut sudah berakhir pada Desember 2022 lalu.
"Seyogyanya tempat tersebut tidak boleh beraktivitas lagi. Itu juga dikenakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi jasa," ujarnya.
Untuk itu Satpol PP akan melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik usaha tersebut.
"Kita tutup sementara usahanya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada pelaku usaha, termasuk saksi dari masyarakat dan PTSP untuk mencocokan izin," tutur Mustari.
Kasus Mobil Batubara Masuk Kota, Pemkot Jambi Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Diduga Lakukan Aborsi di Hotel Kawasan Kualatungkal,Seorang Perempuan dan Bayinya Meninggal Dunia
Kapolresta Jambi: Oknum Anggota yang Backing Batubara akan Ditindak
Polsek Marosebo Ikuti Sidang Tipiring Pelaku Pungli Angkutan Batubara