Politik dan perempuan menjadi suatu keharusan dalam pemerintahan Indonesia, karena peran perempuan dapat menjadi wakil dari suara perempuan di Indonesia. Sebagai contoh, kedudukan perempuan jika berada di lembaga legislatif, maka dapat dikatakan sebagai posisi strategis, sebab akan memengaruhi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan perempuan.
Peran perempuan dalam politik tentunya adalah kesukarelaan untuk melibatkan diri, yang mana tidak ada paksaan namun juga berpijak pada kesadaran perempuan dalam berpolitik terkait persamaan gender dalam bidang pekerjaan.
Adapun Isu-isu gender yang merupakan permasalahan yang disebabkan oleh adanya ketimpangan gender. Jika berbicara mengenai ketimpangan gender seringkali berkaitan erat dengan perempuan. Bagian dari permasalahan terhadap gender tersebut adalah adanya tindakan yang diskriminatif terhadap perempuan, utamanya dalam hal akses dan kekuasaan atas sumber-sumber kehidupan, penghargaan, kesempatan, peran, status, dan hak. Pelecehan terhadap perempuan khususnya pada ranah politik praktis jika ditilik lebih dalam merupakan ekses atau terlalu kuatnya kultur patriarki yang membuat ketimpangan gender di masyarakat semakin merajalela. Dengan adanya kultur patriarki ini telah menempatkan perempuan sebagai suatu objek dalam kekuasaan laki-laki yang dimana tidak memberikan hak secara otonom bagi perempuan khususnya dalam hal pengambilan keputusan yang mewakili publik. Hal inilah yang merupakan salah satu bentuk timbulnya ketidakadilan gender yang seringkali menempatkan perempuan sebagai korban dari adanya sistem sosial-politik yang tidak adaptif pada perjuangan hak-hak perempuan. Dalam buku yang ditulis oleh Mansour Faqih dengan judul "Analisis Gender dan Transformasi Sosial pada tahun 2003 telah membagi beberapa bentuk ketidakadilan gender ke dalam lima hal, yaitu marginalisasi, subordinasi, pelabelan negatif, kekerasan, dan beban ganda. Pola-pola terhadap ketidakadilan gender tersebut diyakini juga terjadi dalam ranah politik praktis.
Namun pada tahun 2023 ada kemajuan pesat dalam kesetaran gender di indonesia, seperti yang kita ketahui bahwa sebentar lagi akan dilaksanakannya pemiihan umum serentak seindonesia, ini dapat di lihat dari banyak caleg-caleg perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini dibandingan tahun sebelumnya.
Seperti yang diutarakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin “saat ini kesetaraan gender di Indonesia mengalami perbaikan. Hal tersebut terlihat dari skor Indeks Kesenjangan Gender Global (GGGI) Indonesia yang sebesar 0,697 poin pada 2022. Indeks tersebut naik 0,009 poin dari tahun sebelumnya. Kenaikan indeks tersebut menjadikan Indonesia naik ke peringkat 92 secara global. Pada tahun lalu, lanjut Muhaimin, Indonesia menempati urutan 101 di dunia. Ini menunjukkan bahwa saat ini perempuan di Indonesia sedikit masih tertinggal di belakang laki-laki, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga keterwakilan dalam politik.”
tentu saja ini merupakan kabar baik bagi dunia perpolitikan indonesia, dan tujuan dari Keterwakilan perempuan dalam bidang politik di Indonesia yang mana sebelumnya tidak pernah melebihi angka 20%. Jauh dari harapan 30% keterwakilan perempuan sebagai salah satu langkah Affirmative Action untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan dan cara untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam politik ini bisa terwujud dan berjalan lebih baik lagi dengan adanya keterlibatan perempuan di dalamnya.
Disclaimer
- tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah mata kuliah politik gender
- adapun terkait artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penuh penulis