JAMBI – Tim terpadu Pemkot Jambi bergerak cepat, dengan melakukan rakor bersama sejumlah pihak terkait, menyusul perkara sengeketa lahan SDN 212 Kota Jambi yang kembali berpolemik.
Di mana gerbang masuk SDN 212 Kota Jambi, dipagar oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan pemilik tanah, sejak Rabu (8/11) sore lalu.
Hasilnya, disebutkan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda kota Jambi, Jaelani bahwa, pada Senin (13/11) mendatang, akan dilakuan pengukuran ulang terhadap tanah yang disengketakan tersebut.
“Hasil keputusan (rapat,red) kita akan lakukan pengukuran ulang dengan melibatkan BPN. Pengukuran ulang terhadap apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung,” terang Jaelani, kemarin, (9/11/2023).
Sebab, dari putusan Mahkamah Agung tersebut, ada beberapa titik lahan yang disengketakan tidak sesuai dengan bukti sertifikat yang ada. Sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang.
“Tidak ada niatan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung. Kami Pemkot Jambi tetap akan melaksanakan Amar Putusan terkait pembayaran tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 212," timpalnya.
Pemkot Jambi sudah melaksanakan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan putusan tersebut, terakhir pada tanggal 6 November 2023 sudah mengirimkan Surat kepada BPN Kota Jambi untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.
"Pemagaran tersebut juga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah, karena masih ada akses keluar masuk siswa menuju sekolah," tambahnya.
Dijelaskannya kembali, tim Pemkot Jambi sudah meminta kepada Penggugat untuk tetap memberikan akses para siswa masuk ke gedung SDN 212 agar kegiatan belajar berlangsung seperti biasa.
"Terkait hal tersebut pihak Penggugat memastikan bahwa akses masuk terhadap gedung SDN 212 tetap dapat dilakukan dengan cara memberikan jalan diantara pagar seng dan gerbang SDN 212, dan juga memberikan jalan alternatif yg tidak dipagar pada sisi sebelah kanan gedung SDN 212,” terangnya.
Perihal pihak keluarga Hermanto (penggugat,red) yang mendesak supaya proses ganti rugi dilakukan dengan cepat, Jaelani menyebutkan semua ada tahapannya.
"Proses itu sebenarnya sudah berjalan dan sudah diusulkan pada APBD Kota Jambi. Namun Pemkot Jambi perlu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek perkara tersebut, sebelum dilakukan ganti rugi,” kata dia.
“Setelah ada keputusan dari BPN Kota Jambi, maka proses ganti rugi akan langsung dilakukan. Karena ini uang negara, jadi ada tahapan dan prosesnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 212 Kota Jambi, Sapiroh menyebutkan, awalnya memang ada pihak penggugat menyampaikan akan melakukan pemagaran.
Hanya saja diakuinya, tak menyangka jika pemagaran itu akan dilakukan secepat itu. “Ada dikasih tahu, tapi kita kira bukan secepat itu,” sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau ke orang tua siswa dan para siswa agar tak perlu khawatir terkait permasalahan terebut.
“Yang jelas, akan diselesaikan oleh Pemkot Jambi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan Penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.