Pemkot Jambi Bakal Tutup TPS Sampah di Jalan-Jalan

Jumat, 10 November 2023 - 17:39:47 WIB - Dibaca: 1779 kali

Pemkot Jambi Bakal Tutup TPS Sampah di Jalan-Jalan
Pemkot Jambi Bakal Tutup TPS Sampah di Jalan-Jalan (CR04)

JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan melakukan penyusunan dokumen terkait Rencana Induk Pengolahan Sampah di Kota Jambi.

"Kalau sudah selesai rencana induk pengolahan sampah itu dibuat, nanti ada aturan turunannya, bisa saja peraturan walikota. Sehingga semua kegiatan-kegiatan yang ada di kota Jambi ini, pengelolaan sampahnya dilakukan dari tingkat sumber, atau berbasis rumah tangga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr Ardi, Kamis (9/11/2023).

Kata Ardi, saat ini masih dilakukan konsolidasi dengan bank sampah maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), untuk bisa berkolaborasi dengan masyarakat, bekerjasama mengambil sampahnya di rumah-rumah.

"Sehingga kalau semua sampah yang diambil dari rumah-rumah, artinya kita tak perlu lagi ada TPS di jalan," kata Ardi.

Target dari kebijakan itu akan diterapkan secepatnya, dan bertahap.

"Pada 2024 nanti, kita coba menyelesaikan rencana induk dulu, karena ini kerjasama Kita dengan Bappenas. Target selesai dokumen induk itu di pertengahan 2024, kalau itu sudah selesai, kita akan running menyelesaikan kebijakannya. Jadi intinya, 2024 itu kita selesaikan dokumen induknya dulu supaya jelas, supaya ada pijakannya. Setelah itu baru kita running menyelesaikan kebijakannya. Mungkin dimulai 2025," katanya.

Sebelumnya Ardi juga menjelaskan, nantinya pengelolaan sampah akan dikelompokkan dan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Setiap RT di Kota Jambi akan diberikan sarana dan prasarana untuk mengambil sampah dari rumah tangga.

Kemudian sampah-sampah itu dibawa ke pusat daur ulang (PDU) di zona-zona yang sudah ditetapkan.

“Berdasarkan kajian, setidaknya ada 6 zona nantinya yang akan di bentuk. Jadi setiap zona ini ada proses pendaur ulangan sampah. Sehingga di zona tersebut sampah-sampah yang dibawa tadi, sudah terolah dari tingkat sumber, tidak lagi dibawa ke TPA. Kalaupun ada yang dibawa ke TPA, tinggal residunya saja, yang tidak memungkinkan untuk diolah di PDU,” katanya.

Ardi mengatakan, kedepan, Tempat Pengolahan Sampah (TPS) akan dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Saat ini sudah berjalan untuk Sorting (pemilahan) dan Komposting (mengolah sampah organik menjadi pupuk tanaman). Dengan kondisi ini, kedepan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di jalan-jalan protokol.

Sebab, sampah diambil langsung dan dikelola masing-masing RT.

“Kita akan terapkan sanksi nantinya bagi yang masing membuang sampah di jalanan. Penerapan sanksi ini sesuai dengan Perda yang sudah ada. Bisa saja tuntutannya denda Rp50 juta,” katanya.

Bank Sampah yang sudah ada, bisa melakukan kerjasama untuk mengelola sampah yang sudah dikumpulkan tiap RT.

“Jadi bisa jadi nanti setiap RT itu ada pengurus sampahnya. Akan diberi gerobak motor, ini yang akan ambil ke rumah-rumah. Akan ada jadwal pengambilan sampah nantinya. Terbagi dalam dua kategori yaitu sampah organik dan an organik. Nanti kita buatkan satu tempat khusus. Misalnya seperti masyarakat bisa membuang ke mobil yang disiapkan. Misalnya senin buang sampah organik. Tinggal kita bunyikan sirine khusus. Itu yang kita buat, harapannya masyarakat lebih peduli dengan sampah,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini di Kota Jambi ada lebih dari 500 TPS yang tersebar di seluruh wilayah. Belum lagi kontainer-kontainer atau boks sampah yang ditempatkan dititik tertentu.

“Kedepan itu akan dirapikan dan ditarik semua,” katanya.

Pemerintah akan memberikan reward atau penghargaan bagi RT yang berhasil mengelola sampah warganya dengan baik.

“Sampah ini kan sebagian bisa di daur ulang dan bernilai ekonomi. Bisa masuk kas RT,”pungkasnya.





BERITA BERIKUTNYA