JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKM.12/763/EDR/XI/HKU/2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 November 2024 itu menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Para pengusaha dan pelaku usaha diminta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh menggunakan hak pilihnya,” tegas Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar.
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan hari libur resmi.
Surat edaran ini juga memberikan perhatian kepada pekerja yang bertugas sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan memberikan izin khusus. Para pengusaha diimbau turut mensosialisasikan Pilkada guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada. (Cr04)
Batas Desa Tebo Dipertegas, Jadi Jaminan Investasi dan Dasar Perhitungan Dana Desa
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum
OMI 2026 Tingkat Provinsi Jambi Dimulai, 165 Siswa Adu Kemampuan Matematika dan IPA
Inginkan Pilkada Damai, Polres Tanjab Barat Menggelar Silaturahmi Bersama Insan Pers