Kasus Proyek Pasar Tebo, Kajari Sebut Kerugian Negara Lebih dari 1 Milyar

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:29:41 WIB - Dibaca: 1488 kali

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo saat Memberikan Keterangan Pers
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo saat Memberikan Keterangan Pers (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka pembangunan pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo melalui dana tugas pembantuan anggaran tahun 2023," ucap kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta dalam keterangan persnya, Rabu Malam 11 Juni 2025.

Baca Juga : Kejari Dikabarkan Tahan 2 Oknum Pejabat Tebo, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur

Dia menerangkan, dana tersebut berasal dari kementerian perindustrian dan perdagangan (Kemenperindag).

"Mungkin penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, perlu kami sampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi ini ditemukan perbuatan mark-up anggaran, dengan kerugian satu milyar sebelas juta rupiah, dari anggaran Rp 2,7 milyar di korupsi Rp 1, 11 juta, "tegas Kajari.

Dijelaskannya, tersangka atas nama N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian tersangka ES pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) dan tersangka S selaku pelaksana peminjam bendera. 

Selain itu Ismawanta belum bisa sampaikan terkait dengan keterlibatan pihak lainnya karena masih dalam penyidikan, namun kami akan mengungkap kasus ini secara tuntas, saya tidak akan melindungi siapapun," tegasnya lagi. 

Kajari Tebo meyakini bakal ada penambahan tersangka baru. " Yang jelas kerugian sudah ada, para saksi belum mengungkapkan aliran dananya kemana, tapi ada yang menjadi lebih kaya dari korupsi ini,"ujarnya.

" Para tersangka diperiksa sebagai saksi dari jam sembilan pagi, kemudian tim melakukan ekspos penanganan penetapan tersangka setelah itu baru di BAP sebagai tersangka,"tandasnya.

Ismawanta juga membenarkan ada salah satu tersangka berinisial N yang sempat pingsan karena tekanan darahnya tinggi, tapi sekarang sudah sehat kembali setelah ditangani oleh tim medis. 

Ketiga tersangka dititipin di Lapas Klas II B Muara Tebo selama 20 hari kedepan dan pasal yang kenakan adalah pasal 2 UU Tipikor Junto pasal 18 Junto pasal 15 ancaman paling lama 20 penjara,"tegas Ridwan Ismawanta. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA