BPBD Ungkap Hasil Hearing Dengan Komisi III DPRD Tebo

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:30:41 WIB - Dibaca: 1313 kali

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo,  Roni,ST
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Roni,ST (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Tindaklanjut hasil hearing kemarin ada beberapa hal Komisi III DPRD Tebo minta penjelasan dari kami terkait dengan kegiatan di tahun 2024," terang pelaksana tugas (Plt) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, A. Roni. 

Secara umum dipaparkan Roni, bahwa pelaksanaan kegiatan di BPBD Tebo tahun 2024 berjalan sesuai dengan rencana namun di akhir bulan Desember lalu serapan anggaran kita hanya 18 persen dari total pagu sekitar Rp 30,8 milyar.

Roni menyebut, penyebab rendahnya serapan tahun 2024 adalah masuknya dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dari BNPB sekitar Rp24,5 persen,"ungkapnya.

"Lanjutnya, namun dari sisi realisasi kegiatan yang bersumber dari dana APBD Tebo 2024 semua kegiatan yang di rencanakan berjalan 100 persen dan secara akumulasi persentase serapan sebesar 98 persen. " Artinya ketika anggarannya anggaran Silva dari BNPB lewat dana itu ditiadakan,"kata Roni. 

Tak hanya terkait dengan serapan APBD, namun Komisi III DPRD Tebo juga meminta penjelasan perusahaan pemenang tender proyek dana hibah dari BNPB yang berada di desa Pagar Puding Kec Tebo Ulu yang dinyatakan masuk dalam daftar hitam.

" Saya sampaikan memang PT Pulau Bintan Bestari yang berkontrak di tanggal 9 Mei 2025 di blacklist oleh LKPP. Namun untuk pelaksanaan kontrak,kami sudah berkontrak dengan perusahaan tersebut sejak tanggal 5 Mei 2025 dan sesuai lampiran 2 LKPP Nomor 4/2021 poin IV mengenai sanksi hitam dinyatakan di poin A, keputusan tidak berlaku surut,"ujar Roni. 

" Bagi perusahaan sudah berkontrak sebelum tanggal mereka ditetapkan menjadi blacklist, sambung Roni, mereka bisa melanjutkan pekerjaan dan untuk pekerjaan selanjutnya tidak di perkenankan. 

Dari penjelasan tersebut, Komisi III DPRD Tebo memahami, secara legal formalnya kita punya, kecuali jika ada kemungkinan kejadian hal yang sama ketika nanti pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan harapan,"pungkas Roni, Jum'at 13 Juni 2025. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA