JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Sebagai kuasa hukum masyarakatnya, Dr Azri menjelaskan kenapa warga menggugat 5 orang kepala desa (Kades) dalam perkara perdata ke pengadilan negeri (PN) Tebo.
Dijelaskan Azri, proses di PN Tebo pada Kamis 11 September 2025 kemarin adalah panggilan sidang ketiga dalam gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh warga negara terhadap pemerintah dan 5 Kades di Kab Tebo, salah satunya desa Bukit Pemuatan. Selain Kades warga juga menggugat bupati Cq Inspektorat dan kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
BACA JUGA : Kabid Humas Polda Jambi Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan
Azri mengatakan, bahwa masyarakat menilai ada perlakuan pemerintah yang belum maksimal dalam melaksanakan kegiatannya di pemerintahan, bahwa ada desa sudah 3 tahun Kadesnya di lantik, tapi dalam melaksanakan anggaran dana desa seperti tanah kas desa (TKD) tidak pernah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat,"katanya.
" Melalui gugatan citizen law suit, saya selaku kuasa hukum masyarakat menyampaikan dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Inspektorat dan Kejari untuk di lakukan audit khusus terhadap anggaran dana desa yang masuk ke desa selama 3 tahun terakhir ini,"ujar Azri, Jum'at 12 September 2025
Menurut Azri, ini adalah salah satu untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, jangan sampai terjadi hal yang tak di inginkan, salah satu contoh kasus desa Pagar Puding Lamo tidak pernah di lakukan pemeriksaan.
BACA JUGA : Wartawan Dihalau Saat Liputan Rapat Komisi III DPR RI di Polda Jambi
Namun ketika ada permasalahan, lantas masyarakat membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) baru di lakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat. Padahal sambung Azri, Inspektorat punya Inspektur pembantu (Irban) untuk melakukan pemeriksaan.
" Maka,guna pelaksanaan pemeriksaan itu, kita mengantisipasi jangan sampai ada terjadi kebocoran anggaran yang di salurkan pemerintah pusat atau daerah kepada desa. Akhirnya desa Puding Lamo menemui kendala proses hukum dengan temuan sampai ratusan juta yang mengakibatkan Kades masuk penjara,"tutupnya. (ARD)
#Jambiprima.com #PengadilanNegeri #Tebo #Jambi
Wakil Rektor UIN STS Jambi Dukung Gerakan Hijau Kampus Melalui Aksi Tanam Pohon
Rektor UIN STS Jambi Belajar Bahasa Isyarat Bersama Mahasiswa Disabilitas di Bazar Pekan Lingkungan
Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026, Siapkan Posko Pengaduan Cepat
Rektor UIN STS Jambi Tinjau Bazar Pekan Lingkungan, Dorong Budaya Kampus Peduli Keberlanjutan
DPRD Tebo Soroti Turunnya Pinjaman PT SMI dari Rp140 Miliar Menjadi Rp100 Miliar
Banggar DPRD Tebo Minta Klarifikasi Pinjaman Daerah Rp99,86 Miliar dari PT SMI
Kabid Humas Polda Jambi Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan