JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Sebagai kuasa hukum masyarakatnya, Dr Azri menjelaskan kenapa warga menggugat 5 orang kepala desa (Kades) dalam perkara perdata ke pengadilan negeri (PN) Tebo.
Dijelaskan Azri, proses di PN Tebo pada Kamis 11 September 2025 kemarin adalah panggilan sidang ketiga dalam gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh warga negara terhadap pemerintah dan 5 Kades di Kab Tebo, salah satunya desa Bukit Pemuatan. Selain Kades warga juga menggugat bupati Cq Inspektorat dan kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
BACA JUGA : Kabid Humas Polda Jambi Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan
Azri mengatakan, bahwa masyarakat menilai ada perlakuan pemerintah yang belum maksimal dalam melaksanakan kegiatannya di pemerintahan, bahwa ada desa sudah 3 tahun Kadesnya di lantik, tapi dalam melaksanakan anggaran dana desa seperti tanah kas desa (TKD) tidak pernah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat,"katanya.
" Melalui gugatan citizen law suit, saya selaku kuasa hukum masyarakat menyampaikan dan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Inspektorat dan Kejari untuk di lakukan audit khusus terhadap anggaran dana desa yang masuk ke desa selama 3 tahun terakhir ini,"ujar Azri, Jum'at 12 September 2025
Menurut Azri, ini adalah salah satu untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa, jangan sampai terjadi hal yang tak di inginkan, salah satu contoh kasus desa Pagar Puding Lamo tidak pernah di lakukan pemeriksaan.
BACA JUGA : Wartawan Dihalau Saat Liputan Rapat Komisi III DPR RI di Polda Jambi
Namun ketika ada permasalahan, lantas masyarakat membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) baru di lakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat. Padahal sambung Azri, Inspektorat punya Inspektur pembantu (Irban) untuk melakukan pemeriksaan.
" Maka,guna pelaksanaan pemeriksaan itu, kita mengantisipasi jangan sampai ada terjadi kebocoran anggaran yang di salurkan pemerintah pusat atau daerah kepada desa. Akhirnya desa Puding Lamo menemui kendala proses hukum dengan temuan sampai ratusan juta yang mengakibatkan Kades masuk penjara,"tutupnya. (ARD)
#Jambiprima.com #PengadilanNegeri #Tebo #Jambi
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Kabid Humas Polda Jambi Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan