JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI - Pemerintah mengalokasikan pagu dana bagi hasil 2026 Jambi sebesar Rp 1 triliun. Angka ini turun 70 persen dibandingkan 2025.
Dana bagi hasil tersebut dikucurkan ke provinsi, kota, dan kabupaten di Jambi.
Dana Bagi Hasil atau DBH adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
DBH juga dibagikan daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana bagi hasil terdiri dari :
Dana bagi hasil pajak
Dana bagi hasil sumber daya alam
Dana bagi hasil perkebunan sawit
Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan DBH Jambi Rp 1 triliun.
Angka ini turun hingga 70 persen dari Rp 3,4 triliun di tahun 2025.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapatkan DBH terbesar dari kota dan kabupaten di Jambi yakni Rp 267 miliar.
Sumbangan DBH dari pajak Rp 75 miliar, dbh sumber daya alam Rp 188 miliar dan dbh perkebunan sawit Rp 3,8 miliar.
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi