Ombudsman Dukung Gubernur Jambi Bersihkan Pejabat Bermental Korup

Rabu, 26 November 2025 - 13:06:42 WIB - Dibaca: 566 kali

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang masuk kategori zona rawan korupsi memantik respons serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Jambi untuk melakukan langkah tegas membersihkan pejabat yang dinilai bermental korup.

Menurut Saiful, hasil survei KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menilai, Gubernur Jambi sudah saatnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pejabat di lingkup Pemprov.

“Saya pikir sudah saatnya Gubernur Jambi mengecek kinerja bawahannya. Rilis KPK itu adalah hasil temuan melalui SPI dan mesti dijadikan starter point untuk melakukan bersih-bersih pejabat yang bermental korup,” tegas Saiful Roswandi.

Saiful mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga. Banyak pejabat di Jambi, baik dari dinas PUPR maupun legislatif, pernah terseret pemeriksaan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Kondisi ini, menurutnya, telah menghambat pembangunan daerah karena perhatian pejabat tersita untuk proses hukum.

“Sudah terlalu jauh. Jambi ketinggalan dalam mengurus pembangunan daerah karena para pejabatnya direpotkan oleh pemeriksaan KPK. Jangan sampai kejadian yang sama terulang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi seringkali berawal dari maladministrasi yang kemudian berkembang menjadi tindakan merugikan negara. Karena itu, ia meminta pejabat publik memahami dengan baik prosedur pelayanan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Korupsi itu diawali adanya maladministrasi, bahkan terkadang disengaja untuk berbuat menyimpang. Ini yang harus dihindari. Pejabat publik wajib memahami dengan benar semua prosedur, terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rilis SPI KPK tahun 2024, integritas Pemprov Jambi tercatat berada pada angka 69,39. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 6,09 poin dari tahun sebelumnya dan menempatkan Pemprov Jambi dalam zona rawan korupsi. Penurunan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan.

Dengan adanya dukungan Ombudsman, publik berharap langkah Gubernur Jambi dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan perubahan nyata demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Ahmad)

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi 





BERITA BERIKUTNYA