JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Angka perceraian di Kota Jambi sepanjang tahun 2025 terus meningkat hingga menembus lebih dari seribu kasus. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Jambi, tercatat 1.144 perkara gugatan masuk tahun ini, dan sebagian besar merupakan kasus perceraian yang berujung pada status janda bagi lebih dari seribu perempuan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Pengadilan Agama. Keduanya menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (21/10/2025).
“Kami memahami pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang harus ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujar Maulana.
Wali Kota menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk memastikan kesejahteraan kelompok rentan. Ia juga menyoroti dampak perceraian terhadap anak, terutama dalam aspek ekonomi dan psikologis.
“Banyak anak akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun mental. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat komitmen Kota Jambi sebagai Kota Layak Anak tingkat utama,” jelasnya.
Maulana menyebut, Pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan menindaklanjuti MoU tersebut. Pemerintah juga akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan bagi ASN yang bercerai, melalui mekanisme pemotongan gaji langsung sesuai ketentuan.
“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN di Kota Jambi yang bercerai. Kasus terbanyak berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan. Faktor ekonomi, termasuk pinjaman dan judi online, menjadi penyebab utama,” ungkap Maulana.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menyebut kerja sama ini penting untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian agar benar-benar terlindungi dan terlaksana.
“Banyak suami yang abai setelah bercerai, padahal putusan pengadilan telah menetapkan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan putusan itu benar-benar dijalankan,” tegas Saifullah.
Ia menambahkan, dari total 1.370 perkara yang diterima tahun ini, sekitar 1.000 di antaranya kasus perceraian. Sisanya mencakup perkara ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian.
Selain itu, terdapat 37 permohonan dispensasi nikah, yang kini dikaji bersama psikolog Universitas Jambi untuk menilai kesiapan mental calon pengantin muda.
Sebagai tindak lanjut MoU, Pengadilan Agama akan memperkuat pelaksanaan putusan dengan mekanisme pemotongan gaji bagi PNS yang diwajibkan memberi nafkah, serta pembatasan layanan publik bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan.
“Kami tidak ingin ada putusan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian harus benar-benar dijamin dan terlindungi,” pungkas Saifullah. (Ahmad).
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Pemda #Jambi #WalikotaJambi #GubernurJambi #PengadilanAgama #DP3A #Pemkot
Lurah Mampun Turun Tangan Bersihkan Sampah Berserakan di Jalan Lintas Sumatera
Kaper Ombudsman Jambi: Jika Rakyat Belum Sejahtera, Kita Belum Selesai Bekerja
Pj Sekda Sindi Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2024
Bupati Agus Rubiyanto Buka Secara Resmi Malam Puncak HUT Tebo ke- 26
PT Tebo Indah Siap Terima Semua Rekomendasi DPRD dan Pemda Soal HGU Terlantar
Seribu Kasus Cerai di Kota Jambi, Judi dan Pinjol Jadi Pemicu Utama
Lurah Mampun Gerak Cepat Bantu Anak Yatim Piatu Penderita Tumor