JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/2025) malam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus tiga dari enam pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perampokan ini menimpa pasangan suami-istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin, yang saat itu tengah membuat kwitansi pembayaran hasil panen di ruang rumah mereka sekitar pukul 22.00 WIB. Situasi mendadak berubah mencekam ketika enam orang pria berpenutup wajah mendobrak pintu dan langsung menodongkan senjata api ke arah pasangan tersebut.
Salah satu pelaku bahkan memukul kepala Nasihudin sebelum kedua korban diikat menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengobrak-abrik isi rumah dan berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp100 juta, dua unit sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp170 juta. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tabir Selatan.
Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, SH, MH langsung menuju lokasi. Bersama Unit Identifikasi, petugas melakukan olah TKP secara menyeluruh, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Dari serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dua tersangka pertama—HY alias Jempong (37) warga Gading Jaya dan LA (22) asal Ngawi—berhasil dibekuk di rumah masing-masing. Pengembangan dari penangkapan itu kemudian menuntun polisi kepada tersangka ketiga, IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan peran masing-masing dalam aksi tersebut. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa perburuan terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya:
Uang tunai Rp86.311.000 Lima unit telepon genggam Dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX Dua unit mobil Honda Brio dan Suzuki Ertiga Tas kulit hitam, sarung tangan, dan sebo Empat buah topi Senjata api mainan Dua bilah pisau Kasat Reskrim IPTU Epy Koto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami pastikan seluruh pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lil)
Warga Kepung Kantor Pertamina Jambi, Tuntut Hapus Zona Merah dan Blokir SHM
Penjual Manisan Tewas di Ruko Simpang Rimbo, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Buka Workshop Videografer dan Konten Kreator untuk Gen Milenial
8 Daerah Tak Ikut Dinilai, Ombudsman Jambi Kritik Lemahnya Komitmen Pelayanan Publik
65 Petugas Padamkan Kebakaran Kantor Dinas Pertanian Jambi dalam Operasi 2,5 Jam
Pengumuman Administrasi Direksi Tirta Mayang Diundur, Pansel Perketat Verifikasi Berkas
DPRD dan TAPD Tebo Sepakati KUA-PPAS 2026 Senilai Rp955 M, TKD Turun Rp304 M