JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Kasus pembunuhan terhadap seorang dosen di Kabupaten Bungo kembali berlanjut ke meja hijau. Terdakwa Waldi resmi menjalani proses persidangan dengan dakwaan pasal berlapis yang dinilai memiliki ancaman hukuman berat, Rabu (15/04/2026).
Dalam persidangan yang digelar, jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah dakwaan terhadap terdakwa terkait peristiwa yang menewaskan korban di wilayah Bungo beberapa waktu lalu. Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak kejaksaan menjerat terdakwa dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana serta tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dakwaan tersebut menjadi dasar proses hukum yang kini sedang berjalan di pengadilan.
Sementara itu, jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap terdakwa juga masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan berikutnya.
Kasus ini sebelumnya telah melalui proses penyidikan panjang oleh kepolisian hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menewaskan korban tersebut. (Sab)
SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana”
Akibat PETI yang Diduga Milik Oknum Polisi, Seorang Warga Tebo Ilir Meninggal Tertimbun Longsor
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Periksa Pejabat Kemendagri
Tak Mau Diputus Sang Kekasih, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil dan Video Intim
Temuan BPK Sebesar 1,3 M Tak Selesai, PUPR Tebo Akan Kembali Surati Rekanan