JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) didorong menjadi pintu perubahan besar dalam cara negara melayani masyarakat. Bukan lagi pemerintah yang menunggu warga mengurus berbagai administrasi, melainkan negara yang bergerak lebih dulu merespons kebutuhan warga melalui data yang telah dimiliki.
Gagasan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal Albinsaid, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU Satu Data Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam paparannya, Gamal menilai negara sebenarnya hadir di hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari lahir hingga meninggal dunia. Namun, kehadiran itu masih berjalan dengan pola lama, yakni menunggu warga datang mengajukan layanan.
"Negara ini hadir dalam setiap siklus kehidupan masyarakat. Mulai ketika lahir, sekolah, sakit, menikah, bekerja hingga meninggal dunia. Tetapi pola interaksi yang terjadi masih pasif, masyarakat yang harus datang dan mengurus sendiri," ujarnya.
Menurut Gamal, pola tersebut sudah saatnya ditinggalkan. Ia mencontohkan sistem Tell Us Once di Inggris yang memungkinkan warga cukup berinteraksi satu kali dengan pemerintah, sementara seluruh layanan lain berjalan otomatis melalui integrasi data.
"Begitu anak lahir, keluarga tidak perlu lagi datang mengurus akta kelahiran. Aktanya langsung dikirim ke rumah," katanya.
Konsep serupa, lanjut Gamal, juga semestinya berlaku dalam perlindungan sosial. Ketika kondisi ekonomi seseorang memburuk akibat kehilangan pekerjaan dan status kesejahteraannya turun, berbagai bantuan pemerintah seharusnya otomatis aktif tanpa harus diajukan berkali-kali.
"Misalkan seseorang terkena PHK lalu turun dari desil lima menjadi desil satu. Seyogianya seluruh program penunjang langsung hadir kepada warga tersebut," tegasnya.
Dari gagasan itu, Gamal mengusulkan tiga perubahan mendasar dalam RUU SDI.
Pertama, mengubah layanan publik dari berbasis inisiatif warga menjadi inisiatif pemerintah. Artinya, pemerintah harus mampu menyediakan layanan secara otomatis tanpa menunggu masyarakat mengajukan permohonan.
Kedua, menghadirkan layanan yang bersifat prediktif. Pemerintah diharapkan mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat berdasarkan peristiwa yang terjadi dalam siklus kehidupannya melalui pemanfaatan data.
Ketiga, memastikan integrasi data secara penuh antar-kementerian dan lembaga. Menurutnya, seluruh data yang dibutuhkan harus dapat diakses lintas platform pemerintah agar pelayanan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
"Fokusnya adalah integrasi data yang ekstensif. Semua data yang diperlukan harus tersedia di seluruh platform pemerintah," ujar Gamal.
Ia menegaskan, semangat utama RUU SDI adalah menghadirkan pemerintahan yang benar-benar bekerja untuk masyarakat, bukan justru membebani warga dengan prosedur administrasi yang berulang. (San)
SAH: Kepemimpinan Prabowo Dilandasi Niat Tulus Mengabdi kepada Bangsa
PKS Soroti Narasi BEM Psikologi UI soal Homoseksualitas, Minta Kampus Hadirkan Kajian Berimbang
DPRD Jambi Tolak Hak Angket, Desak Pemkot Benahi Tata Kelola Sampah
Silaturahmi Ariansyah dengan Pimpinan Pariaman Perkuat Komunikasi Politik Antar Daerah
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Resmi Disahkan, Berikut Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Tebo Periode 2026–2031
DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025