Pemuda 20 Tahun di Sarolangun Ditangkap, Diduga Gasak Emas 25 Mayam dan Uang Rp 9,8 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:17:38 WIB - Dibaca: 142 kali

Ilustrasi pencurian emas dan uang tunai di Sarolangun, Jambi. Foto: Generate by AI
Ilustrasi pencurian emas dan uang tunai di Sarolangun, Jambi. Foto: Generate by AI ()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Seorang pemuda berinisial MYA alias Y (20) ditangkap polisi setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 25 mayam dan uang tunai Rp 9.821.000.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Rimhot Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah hilang.

Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah. Dia menemukan pintu menuju dapur dalam kondisi rusak, sedangkan pintu kamar dan lemari terbuka. Sejumlah pakaian juga terlihat berserakan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Saat memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mendapati perhiasan emas dan celengan berisi uang tunai telah hilang.

“Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang,” ujar Rimhot, Rabu (14/10/2026).

Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam. Dengan total berat 25 mayam dan perkiraan harga Rp 8 juta per mayam, nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Selain perhiasan, korban juga kehilangan sebuah celengan. Saat membuat laporan, korban memperkirakan uang di dalamnya sekitar Rp 5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MYA alias Yoga tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik korban. Setelah dihitung, uang di dalam celengan ternyata berjumlah Rp 9.821.000, lebih besar daripada perkiraan awal korban.

Jika ditotal berdasarkan taksiran harga emas dan uang tunai yang ditemukan, nilai barang yang dilaporkan hilang mencapai Rp 209.821.000.

Selain emas dan uang tunai, polisi turut mengamankan satu bilah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai kaus sebagai barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. MYA disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rimhot mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dia juga mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (tdr)





BERITA BERIKUTNYA