Polsek Jambi Selatan Amankan Remaja 17 Tahun Terkait Kasus Pembakaran Rumah dan Pencurian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:59:03 WIB - Dibaca: 48 kali

Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi Terkait Kebakaran Rumah di Kota Jambi. Foto: Rahim
Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi Terkait Kebakaran Rumah di Kota Jambi. Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang disertai pencurian di kawasan Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial GS (17), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah sekaligus pencurian telepon genggam milik korban.

Kasus ini terungkap setelah Agung Hermanto (32) melaporkan kejadian yang menimpa rumahnya kepada pihak kepolisian pada Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Nurul Huda RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian bermula ketika korban sedang bekerja dan menerima kabar dari tetangganya bahwa rumah miliknya terbakar. Mendapat informasi tersebut, korban segera meninggalkan tempat kerja untuk memastikan kondisi rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban mendapati rumahnya telah mengalami kebakaran. Api saat itu sudah berhasil dipadamkan setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Setelah situasi dinyatakan aman, korban mulai memeriksa kondisi rumah dan menyelamatkan sejumlah barang yang masih dapat digunakan.

Namun, saat melakukan pemeriksaan, korban menyadari satu unit telepon genggam merek Samsung A10 miliknya telah hilang.

Hilangnya barang tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus dugaan tindak pidana pencurian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman GS di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Remaja tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A10, dua korek api gas berwarna hijau dan biru, satu tas laptop, serta satu kipas angin dalam kondisi terbakar.

Atas dugaan perbuatannya, GS disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP terkait pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Mengingat GS masih berusia 17 tahun, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kapolsek Jambi Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jambi Selatan. Kami akan lengkapi mindik dan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kapolsek Jambi Selatan dalam keterangannya. (rhm)





BERITA BERIKUTNYA