Menyandang Status Tersangka, Kades Tanjung Putra : Saya Berupaya akan Damai

Selasa, 08 Mei 2018 - 14:20:05 WIB - Dibaca: 3184 kali

Kades Tanjung Putra
Kades Tanjung Putra (Ardian Faisal/ Jambione.com)

Muarabulian - Kepala Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Kemas Romzi Putro, resmi menyandang status tersangka. 


Mantan Kepala Desa Sungai Puar ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari terhitung 5 Mei 2018 lalu. 


" Sayo berupaya akan damai, itu bae," ungkap Romzi kepada Jambi One diruang Unit Pidum Polres Batanghari, Selasa (08/05/2018).


Romzi juga mengakui kesalahan atas apa yang telah diperbuat. Namun dirinya menuturkan kesalahan tersebut dilakukan bersama-sama. 


" Mungkinlah, tando sekarang sayo apo, yo ado benarnyo, dulu samo-samo bikin kelompok tani. Sayo Kepala Desa, dio Ketuo BPD," terang Romzi. 


" Sebenarnyo sudah sama-sama menyicip lah, cuma iyo, namonyo politik, kito di zolomi, di laporkan lah, kebetun yang neken penerimaan duit sayo yang neken," imbuhnya. 


Romzi mengatakan kerugian materi atas kasus yang membelitnya tidak terlalu besar. Nilai rupiah hanya berkisar dibawah Rp 10 juta. 


" Kalau kerugian dikit, cuma delapan juta, tidak sesuai dengan sehebohnya. Waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Puar," pungkas Romzi. 


Seperti diwartakan sebelumnya, Kemas Romzi H Putro alias Bowo, resmi ditahan Polres Batanghari, Kamis (03/05/2018) petang. 


" Udah, udah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, dihubungi Jambi One melalui sambungan telepon, Kamis malam. 


Dimas mengatakan, penahanan Kades Tanjung Putra setelah Penyidik Unit Pidum melakukan pemeriksaan terhadap Kades sekitar Empat jam lebih.


" Dia (Kades) diperiksa sekitar Empat jam lebih," terang Dimas. 


Sebelum resmi ditahan, Kades Tanjung Putra terlebih dahulu menjadi pemeriksaan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Batanghari. Dia bahkan sempat di jemput paksa, Rabu (02/05/2018) malam karena dua kali mangkir panggilan resmi penyidik.


" Kita jemput karena yang bersangkutan dua kali tidak mau datang memenuhi panggilan penyidik," bebernya. 


Kemas Romzi Putro, ditangkap sekitar pukul 23.00 Wib. Dia terlibat dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374Ayat 1dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUH - Pidana.


Penangkapan Kades Tanjung Putra, kata Dimas, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017.


" Pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari," tutur Dimas. 


Penyidik telah mengamankan barang bukti sporadik atas nama Anazri, kwitansi pembayaran dan jual beli. Kades ini beralamat di RT 01 Dusun Simpang Batu, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.


" Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku di rumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :  Sp. Kap /25/V/Res.1.2/2018/reskrim tanggal 02 Mei 2018 dan membawa pelaku ke Mapolres Batang Hari untuk di lakukan pemeriksaan. Pelaku pada saat di tangkap tidak melakukan perlawanan," demikian Dimas. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA