JAMBI-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi calon anggota DPD, yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/7) kemarin berdampak juga kepada para calon senator asal Jambi. Sebab, sebagian besar calon anggota DPD asal Jambi dalah politisi dan pengurus parpol. Diantaranya Ria Mayang Sari dan Salmah Mahir dari Demokrat.
Lalu, Yasir dari PKS, Elviana dari PPP, Daryati Uteng dan Mustafa Lutfi dari Golkar, Saipul Azwar dari PAN serta Almusyayat dari Hanura. Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI.
"Putusan ini baru dibacakan oleh MK, kemungkinan akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut oleh KPU RI sehingga ada kebijakan secara tertulis apakah PKPU 14 tentang pencalonan anggota DPD atau seperti apa, ya kita masih menunggu," katanya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pengurus parpol harus mundur dari kader atau pengurus parpol. Termasuk jika mundur bagaimana teknisnya.
"Belum bisa memastikan apakah mengundurkan diri atau bagaimana," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Ya kita akan melaksanakan putusan itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Wahyu menekankan, bagi pengurus parpol yang ngotot mencalonkan diri menjadi senator, maka harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. "Iya ada (pengurus parpol yang daftar). Artinya, nanti secara teknis putusan MK itu kan sekilas saya membaca, anggota parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD. Kurang lebih gitu. Nah, kalau dia ingin mencalonkan diri Sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu," bebernya.
Wahyu mengaku, saat ini KPU menemukan calon anggota DPD yang berasal dari parpol. "Ya ada. Sudah ada (calon DPD dari parpol). Karena kan sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab enggak ada larangan. Tapi karena ada (larangan) ini, kita akan review kembali, berapa calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol. Dan kita harus pelajari dulu lagi," ucapnya.
Namun, Wahyu mengaku untuk sementara KPU belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengurus parpol yang mencalonkan diri menjadi DPD.
"Kita akan lihat dulu ya. Sebabkan ini MK baru memutuskan, dan kita belum dapat salinan putusan MK itu. Maka kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.
"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip, Senin (23/7).
Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.
"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar 9 hakim MK dengan suara bulat.
Gugatan ini diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat....serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan itu dikabulkan MK.
"Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," ujar MK. (*/isw)
"Putusan ini baru dibacakan oleh MK, kemungkinan akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut oleh KPU RI sehingga ada kebijakan secara tertulis apakah PKPU 14 tentang pencalonan anggota DPD atau seperti apa, ya kita masih menunggu," katanya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pengurus parpol harus mundur dari kader atau pengurus parpol. Termasuk jika mundur bagaimana teknisnya.
"Belum bisa memastikan apakah mengundurkan diri atau bagaimana," katanya. (sm)
Calon DPD asal Jambi dari Partai
- Ria Mayang Sari (Demokrat)
- Salmah Mahir (Demokrat)
- Yasir (PKS)
- Elviana (PPP)
- Daryati Uteng (Golkar)
- Mustafa Lutfi (Golkar)
- Saipul Azwar (PAN)
- Almusyayat (Hanura)