Jambi - Selesai menjalani masa hukuman, Thiha Myo Htet Swe (39) alias Kukuh Sitohang, warga asal Myanmar akan dideportasi Imigrasi kelas I Jambi, ke negara asalnya, kamis (23/8/2018) mendatang
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan, pendeportasian tersebut dilakukan setelah Thiha selesai menjalani masa hukuman penjara, dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang berakhir pada 12 Agustus lalu.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, Warga Negara Asing yang telah selesai menjalani hukuman pidana, maka yang bersangkutan harus dideportasi ke negara asalnya dan masuk dalam daftar penangkalan," kata Heru, Selasa (21/8/2018) siang.
Namun, terang Heru, sebelum mendeportasi, pihaknya terlebih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu disebabkan warga Myanmar tersebut telah lama tinggal di Indonesia dan sudah memiliki anak dan istri di Indonesia sejak beberapa tahun silam.
"Mungkin juga kami akan mengajukan permohonan kepada pimpinan kami apa bisa yang bersangkutan tidak masuk dalam penangkalan, mengingat dia ada isteri dan anak-anaknya yang membutuhkan perlindungan,” ungkapnya.
Heru juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Myanmar untuk pemulangan warga negaranya tersebut, dan pihak kedutaan telah mengeluarkan Dokumen Perjalanan untuk yang bersangkutan, kembali ke Myanmar.
"Thiha Myo warga negara Myanmar ini merupakan WNA ke 10 yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jambi selama kurun waktu 2018 ini," sebutnya.
Untuk di ketahui Warga Myanmar tersebut diamankan Imigrasi Jambi pada 14 Desember 2017 lalu. Saat itu, Thiha Myo alias Kukuh Sitohang akan membuat paspor untuk kembali ke Myanmar. Namun, saat dilakukan wawancara untuk pembuatan paspor, dirinya tidak dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pihak Imigrasi. (***)