Pilkades Batu Sawar Terancam Gagal, Ketua DPRD Batanghari Berang

Sabtu, 10 November 2018 - 18:10:04 WIB - Dibaca: 2386 kali

(Ardian Faisal/Jambione.com)

Muara Bulian - Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, H. M. Mahdan, S.Kom marah besar akibat Pemilihan kepala desa (Pilkades) Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari terancam gagal untuk ketiga kali. 

"Pilkades Batu Sawar tetunda dua kali. Ini mau yang ketiga. Panitia tidak bersedia melaksanakan akibat ada keputusan panitia yang tidak sesuai dengan regulasi," tegas Mahdan, Sabtu (10/11).

Politisi PAN ini menerangkan, Pilkades Batu Sawar tahap ketiga akan berlangsung 11 Desember mendatang. Meski demikian segala persiapan harus sudah dilaksanakan. 

"Persoalan saat ini, panitia mengundurkan diri," sebutnya. 

Ketika panitia mengundurkan diri, kata Mahdan, maka Ketua BPD dan Camat bisa melaksanakan Pilkades. Kalau BPD tidak mau melaksanakan, bisa diambil alih Camat. 

"Karena ada amanah Perda dan amanah Perbup. Kita berharap jangan sampai ada penundaan lagi," sebutnya. 

Kalau memang panitia mengundurkan diri, kemudian BPD tidak mau juga melaksanakan Pilkades, maka pihak Kecamatan harus ambil alih ini. 

"Panitia mengundurkan diri karena tidak mau merubah keputusan panitia itu sendiri. Keputusan panitia adalah menggugurkan salah satu calon tetapi tidak sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.  

Dalam permasalahan ini, pihak Kecamatan telah taat aturan, namun pihak panitia tidak mau. 

"Saya tekankan bahwa Pilkades Batu Sawar harus tetap dilaksanakan tanpa panitia atau BPD. Silahkan pihak kecamatan melaksanakan. Karena ada wewenang pihak kecamatan," tegas Mahdan.

Kalau pihak kecamatan tidak bersedia melaksanakan Pilkades Batu Sawar, berarti Camat telah melanggar regulasi dan tidak taat dengan perintah Bupati. 

"Karena itu jelas tertuang dalam Perbup nomor 43 tahun 2017 tentang Pilkades serentak. Perbup merupakan turunan dari Perda dan tidak taat kepada peraturan daerah. Ini harus di tindak tegas, siapa yang melanggar Perda, siapa yang melanggar Perbup," paparnya. 

Sanksi bagi pelanggar Perbup kembali kepada kepala daerah. Bagaimana mungkin orang yang tidak taat tidak mau melaksanakan perintah tidak diberikan sanksi. 

"Silahkan pertanyakan kepada pihak pemerintah daerah," pinta Mahdan. (fai) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA