Batas Akhir 2 Januari, Parpol Belum Laporkan LPSDK

Rabu, 19 Desember 2018 - 17:51:25 WIB - Dibaca: 2084 kali

(Fayzal/Jambione.com)

JAMBI-Hingga saat ini, partai politik (parpol) dan tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang belum ada yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Hal ini di ungkapkan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nurkholik.

"Belum ada yang melaporkan LPSDK kepada kami," kata Nur Kholik saat dijumpai di ruangannnya, Rabu (19/12).

Nurkholik mengingatkan, untuk batas akhir pelaporan sendiri jatuh pada 2 Januari 2019. Untuk pelaporan kepada KPU kabupaten/kota terakhir pada 1 Januari.

"Karena KPU kabupaten/kota akan melaporkan itu (LPSDK) kepada kami," jelasnya.

Untuk diketahui, pelapor sumbangan dana kampanye ini diwajibkan kepada seluruh peserta pemilu. Baik sumbangan diterima perorangan, kelompok, atau badan hukum. (Fay)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA