Banyak Disebut di BAP, Hakim Minta Istri HBA Dihadirkan

Istri HBA Akan Bersaksi

Kamis, 27 Desember 2018 - 19:54:36 WIB - Dibaca: 2070 kali

PEMERIKSAAN : Khairiyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana PAUD PKBM CBC Mawadah Marrahmah saat menjalani pengecekan kesehatan sbeelum ditahan beberapa waktu lalu.
PEMERIKSAAN : Khairiyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana PAUD PKBM CBC Mawadah Marrahmah saat menjalani pengecekan kesehatan sbeelum ditahan beberapa waktu lalu. (ist/Jambione.com)

JAMBI-Istri mantan Gubernur Jambi, Yusniana HBA, bakal menjadi saksi sidang. Dia diminta hakim untuk dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) CBC Mawadah Warrahmah selama tahun 2014-2016 dengan terdakwa Khairiyah.

Yusniana HBA menurut rencana akan dihadirkan pada sidang lanjutan terdakwa Khairiyahyang akan kembali digelar pada 7 Januari 2019 mendatang. Hakim meminta jaksa mengadirkan istri mantan Gubernur Jambi, Yusniana Hasan Basri di persidangan tersebut.

Kausa Hukum Khairiyah, Suhairi, mengatakan majelis hakim yang diketuai Dedy Muchti Nugroho meminta Yusniana Hasan Basri untuk dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi kasus korupsi dana PAUD percontohan tersebut."Pak Hakim minta beliau (istri HBA) untuk dihadirkan di persidangan," katanya, Rabu (26/12/2018).

Suhairi menegaskan sebelumnya Yusniana juga pernah dipanggil untuk menjadi saksi, Namun yang bersangkutan berhalangan untuk hadir karena ada di luar negeri. "Waktu itu masih umrah," jelasnya.

Alasan majelis hakim memanggil Yusniana Hasan Basri ke persidangan disebabkan nama istri HBA tersebut disebut dalam berita acara pemeriksaan terdakwa. "Di BAP ada beberapa kali disebut nama beliau, makanya hakim meminta memanggil (istri HBA)," ungkapnya.

Selain disebut di BAP, diduga Yusniana mengetahui persoalan dugaan korupsi yang menyangkut mantan ketua PAUD percontohan tersebut."Karena dana ini bersumber dari dana PKK yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian dikucurkan ke PAUD percontohan," ucapnya.

Suhairi juga menegaskan, selain Yusniana, sidang tersebut juga dijadwalkan jaksa menghadirkan saksi ahli. Namun dirnya belum mengetahui pasti ahli yang akan dihadirkan jaksa. " Setahu saya ahli. Tapi nanti jaksa yang akan memastikan ahli mana yang akan dihadirkan," paparnya.

Dia juga tidak menampik, pihaknya akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan selajutnya. "Setelah sidang di 7 Januari itu kita akan hadirkan ahli dari tukang yang mengerjakan proyek di PAUD itu," pungkasnya. 

Sebelumnya, Khairiyah pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016 diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA