JAMBI - Pasca ditetapkannya unsur pimpinan dan fraksi DPRD Provinsi Jambi banyak respon dari berbagai partai politik.
Jajaran Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi mengaku prihatin dengan ditetapnya 12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Terlebih, dua diantaranya adalah kader PDIP yaitu Chumaidi Zaidi dan Elhelwi.
Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edy Purwanto, mengatakan menghormati proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kita sepakat segala bentuk tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak harus diperantas bersama-sama," kata Edi dalam jumpa persnya di kantor DPD PDIP (29/12).
Dilanjutkan Edi, tidak ada toleransi bagi PDIP terhadap tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Sesuai fakta integritas di PDIP, siap yang terlibat harus mengundurkan diri dari kader PDIP," tegasnya.
"Kami sudah menghubungi beliau (Chumaidi Zaidi dan Elhelwi) dan beliau komit akan mengundurkan diri, namun beliau minta waktu untuk menyampaikan surat pengunduran diri. Dan intinya beliau bersedia, secara patriotik dan komit akan mengundurkan diri," sambung Edy lagi.
Apakah nantinya PDIP akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi, Edy mengatakan untuk PDIP tidak ada pendampingan. "Soal korupsi tidak ada pendampingan hukum," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sofyan Ali mengatakan, PKB mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya, pihaknya akan menyiapkan pendampingan bagi kadernya yang jadi tersangka.
"Kita hormati proses hukum ya, kita tunggu saja bagaimana nanti jadinya. Untuk kader kita yang terkena kasus hukum, tentu akan kita siap lawyer lah untuk mendampingi nya nanti," jelas Sofyan Ali.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Evi Suherman, menegaskan, tidak ada dispensansi untuk kader yang melakukan tindak pidana korupsi, menurutnya, sesuai pakta integritas kader partai yang menjadi tersangka diganti atau di-PAW sebagai anggota dewan.
"Kalau sudah resmi jadi tersangka harus diberhentikan dari partai dan di-PAW, pakta integritas di PPP seperti itu," ungkapnya.
Evi menambahkan, partai juga tidak menyediakan bantuan hukum terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi.
"Kasus OTT (korupsi), kasus perempuan, dan kasus narkoba kita tidak menyiapkan bantuan hukum dan ini berlaku dengan kader. Artinya PPP tidak main-main begitu kadernya jadi tersangka maka wajib diganti," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Evi, pihaknya akan mengajukan pergantian itu kepada DPP walau waktunya sekarang sudah mepet dengan Pemilu 2019.
"Kita tetap akan ajukan di DPP, yang jelas partai tetap mengambil tindakan sesuai fakta integritas partai akan memberhentikan dari anggota partai dan anggota dewan," ujar Evi.
Sementara itu, Burhanuddin Mahir mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita hormati proses hukum. Kita tunggu dulu hasilnya," katanya. (fay)