JAMBI- Polemik terkait gudang karet yang tak kunjung disegel Satpol PP Kota Jambi dipertanyakan banyak orang. Pasalnya, gudang tersebut sudah 1 tahun ini tak mengantongi izin. Izin mereka sudah habis sejak 2017.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Andre mengatakan bahwa dalam menyikapi persoalan ini, pemerintah dinilai tidak memiliki wibawa. Pasalnya, seolah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Jangan sampai dewan menilai ada sesuatu dibalik itu. Karena sudah 1 tahun mereka itu tak ada izin, dan seharusnya sudah disegel," kata Paul.
Dia pun akan berkoordinasi dengan komisi I lainnya untuk memanggil satpol PP. "Nanti kita panggil, kenapa tidak segera disegel, giliran masyarakat biasa cepat sekali," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi 3 DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Perkim). Pasalnya secara rencana tata ruang wilayah di wilayah tersebut sudah tidak diperkenankan lagi adanya gudang basah.
"Kita akan tanyakan limbahnya juga," katanya.
Sementara itu Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan juga dinas Perumahan dan kawasan pemukiman.
"Karena yang mengawal Perda soal pergudangan itu ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara untuk RTRW itu berada di bawah Disperkim. Kalau sudah ada pelimpahan ke kami, kami siap untuk menyegel," katanya. (ali/adv)