Warga Mandiangin dan PT AAS Sepakat Damai

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:15:32 WIB - Dibaca: 2234 kali

Penandatangan penghentian konflik antara warga Mandiangin dengan PT.AAS.
Penandatangan penghentian konflik antara warga Mandiangin dengan PT.AAS. (Paradil Iwel/Jambione.com)

SAROLANGUN- Konflik yang berkepanjang sejak tahun 2012 lalu antara kelompok warga Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin, Sarolangun dengan pihak PT Agronusa Alam Sajahtera (PT AAS) bersepakat menghentikan konflik antara mereka dalam bentuk penandatanganan MoU di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (29/1).

"Hari ini (29/1), kita mendampingi kesepakatan penghentian konflik, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam bentuk MoU bersama dan yang di fasilitasi oleh pihak Dinas Kuhutanan Provinsi Jambi," ujar Edi Zuhdi dari organisasi Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, pendamping masyarakat Sialang Betuah, saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakannya, dalam MoU itu bahwa pihak pertama sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI nomor: SK.nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22Ha.

"Dan pihak kedua adalah masyarakat Dusun Sialang Betuah Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini," katanya lagi.

Dijelaskannya, adapun tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik dengan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan para pihak.

"Objek dalam kesepakatan ini adalah lahan dalam areal kerja pihak perusahaan seluas lebih kurang 2.308Ha. Yang akan dilakukan verifikasi dan validasi yang terbagi dalam beberapa peruntukan,"  terangnya.

Adapun peruntukam lahan tersebut yakni budidaya tanaman karet dan tanaman pangan padi, sayuran dan tanaman palawijaya yang berada disekeliling dusun. Disampin itu untuk Lahan pemukiman masyarakat dusun sialang batuah seluas lebih kurang 60Ha. Lahan kolektif, lahan yang disediakan untuk kepentingan bersama disekitar wilayah pemukiman.

Dijelaskannya, untuk Wilayah konservasi termasuk kebun buah dusun sialang dan sungai. Pemanfaatan wilayah konservasi hanya boleh dilakukan melalui pola tradisional dan memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan.

"Fasilitas umum dikelolah dan dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan bersama termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana olahraga, keamanan dan balai adat, Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menjaga perdamaian di areal objek kesepakatan dari bahaya kebakaran hutan, illegal loging dan perambahan hutan," jelasnya lagi.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Manager Operasional PT AAS Firman Purba dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya juga menyepakati MoU tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang akan dilakukan pihak perusahaan terhadap lingkungan sekitar konsesinya.

"Ada 2 Sesion dalam pertemuan ini. Sesi pertama MoU kemitraan antara PT.AAS dengan Dusun Sialang Batuah sudah selesai. Hasilnya MoU menghentikan agar tidak ada konflik agar Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi lahan seluas 2.308Ha dapat berjalan tenteram. Verifikasi akan berlangsung paling lama sampai 31 Maret 2019," ujar Firman Purba.

"Intinya. Kalau dengan masyarakat dusun sialang batuah, tidak ada masalah dan Sesion keduanya dengan masyarakat Mandiangin selesai yang didampingi Sukiman Cs dengan Direktur PT.AAS sepakat hentikan konflik," pungkasnya.(wel)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA