JAMBI- Penertiban bangunan McDonald di kawasan Simpang Tiga Sipin samping kantor Telkom yang disegel oleh Satpol PP Kota Jambi mendapat respon dari DPRD Kota Jambi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan pembangunan McDonald tanpa mengantongi IMB jelas sudah mengangkangi Pemkot Jambi.
Dia mengatakan langkah Satpol PP jangan hanya sampai penyegelan saja, namun harus memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal lainnya.
“Harus dibongkar, jelas dalam Perda No 3 tahun 2015 pasal 160 disebutkan pemilik
bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan Bangunan dikenakan
sanksi perintah pembongkaran,” tegasnya.
Jadi kata dia, untuk menegakkan wibawa Pemkot Jambi sudah saatnya sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha nakal yang melaksanakan aktifitas tanpa izin.
Paul juga merasa aneh dengan penyegelan yang baru dilaksanakan saat ini dimana fisik bangunan sudah berdiri 60 persen.
Seharusnya sebut dia, sejak awal sudah ada action dalam menyikapi persoalan ini.
Dia mempertanyakan fungsi pengawasan dari OPD teknis yang seharusnya melakukan pengawasan.
“Kan aneh bangunan sudah 60 persen tidak mengantongi izin. Oke kalau bangunan di dalam lorong ini berada di jalan utama,” katanya.
Paul mengatakan dirinya menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam kasus ini, karena bangunan sudah hampir jadi baru ada penyegelan.
Untuk itu sebut dia, Pemkot Jambi harus bersikap tegas sehingga akan nampak siapa yang bermain dalam persoalan ini.
“Perintahkan bongkar, pasti ada yang gelagapan,” sebutnya.
Paul menyebutkan keberatan atau meminta sanksi administrasi lainnya. Namun kalau masih juga diterima Pemkot Jambi akan menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkot Jambi nantinya.
Disampaikannya Pemkot Jambi harus melakukan pengusaha dengan sama, dia mengingatkan pembongkaran bangunan RS Rimbo Medika beberapa waktu lalu karena menyalahi IMB.
“Nah, sekarang lebih parah lagi tak ada IMB. Ingat jangan tumpul ke atas tajam ke bawah, harus tegas dan berlakukan sama,” tegasnya lagi.
Dia juga menilai pengurusan izin oleh pelaku usaha tidak serta merta langsung menghilangkan persoalan ini.
Untuk itu Paul mengingatkan OPD yang mengeluarkan perizinan untuk tidak serta merta mengeluarkan izinnya.
“Enak saja kalau begitu, bangun dulu ada masalah baru urus izin. Mau jadi apa Kota Jambi nantinya,” tegas Paul.
Belum lagi sebut dia, apakah bangunan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak, karena bangunan yang melanggar ketentuan bisa didenda.
Sementara itu Muhtar, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tak bisa menahan izin yang diajukan pelaku usaha selama administrasinya lengkap.
“Kalau kami hanya sebatas administrasi, kalau semuanya lengkap termasuk rekomendasi dari OPD teknis maka izin akan dikeluarkan,” sebut Muhtar.
Dia mengatakan pihaknya akan disalahkan ketika menahan izin yang diajukan pelaku usaha ketika administrasinya sudah lengkap. (ali/adv)