SENGETI - Bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Muarojambi, Jum'at, (1/2) pekan lalu, pihak lefislatif Muarojambi, mendapat Kunjungan Kerja, (Kunker) DPRD Indra Giri Hulu (INHUg. Kunjungan Kerja DPRD Inhu tersebut dalam rangka mempelajari Perda BPD yang sudah dalam proses pembahasan di DPRD Muarojambi. Hal tersebut dibenarkan Amirudin, Sag, Wakil Ketua II DPRD Muarojambi, sesaat usai acara Kunker selesai.
Amirudin mengatakan, memang status BPD itu tak ubah layaknya angota dewan. Tapi jangkauannya hanya sebatas desa. "Seharusnya BPD itu selain bisa memberdayakan juga diberdayakan," ujarnya.
Adil Ansori, salah seorang anggota DPRD INHU, saat hearing berlangsung menyampaikan, dalam Perda Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang sedang digodok di Kabupaten INHU nantinya bisa mensejahterakan anggota BPD kabupaten dimaksud.
Pasalnya, sambung Adil, selama ini penghasilan tetap BPD di tempatnya yang bentuknya bukan berupa gaji atau honor tapi tunjangan. Dimana, nominal tunjangan tersebut masih jauh dari standar padahal SK-nya BPD dikeluarkan Bupati INHU. "Tunjangan BPD hanya Rp400 ribu. Kadus bisa Rp 1 juta," katanya.
Dalam kesempatan itu pihak DPRD Muarojambi, memberikan sejumlah berkas Perda BPD di Muarojambi sebagai bahan referensi bagi DPRD INHU untuk diterapkan di kabupaten mereka. Kemudian acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. (wil/adv)