JAMBI - Alhikmah Kabitulah (24) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tak berkutik. Dua tembakan terpaksa dilepaskan ke kedua kakinya oleh Unit Reskrim Polsek Pasar, karena berusaha kabur saat diamankan.
Alhikmah Kabitulah yang diketahui adalah residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar, Kota Jambi di Kawasan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (24/2/2019) kemarin. Dari pengakuannya, dia melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Untuk kebutuhan sehari-hari bang, makan, beli rokok dan lainnya," katanya, Sabtu (24/2/21019 malam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kota Jambi. Termasuk saat tertangkap polisi di daerah asalnya pada tahun 2013. Usai menjalani masa hukumannya, ia beraksi di Kota Jambi. "Iya, dulu 2013 ambil motor juga saya," akunya.
Hikmah mengatakan di Kota Jambi ia melakukan aksinya di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar Jambi serta di depan kuburan Cina, Kecamatan Kotabaru 2018 lalu, dan lokasi lainnya di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru, Januari 2019 lalu. "Saya mengambil di tiga tempat di kota ini seingat saya," katanya lagi.
Alhikmah mengaku kendaraan roda dua hasil dari curian tersebut dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk mememuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang, satu motor saya jual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta bang, biasanya saya jual di kawasan Pauh Kabupaten Sarolangun," tutupnya.
Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandy Mutaqin mengatakan tersangka tersebut merupakan residivis spesialis curanmor antarprovinsi yang melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi dan di luar wilayah Kota Jambi.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, pelaku ini beraksi sendirian dia beraksi tidak hanya di Kota Jambi saja melaikan juga beraksi di luar Kota Jambi"katanya.
Sandy mengaku saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Beruntung petugas yang telah siap di lokasi langsung memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap berlari berusaha melarikan diri. "Akhirnya tindakan tegas terukur terpaksa kita lakukan,"ujarnya.
Kapolsek yang baru menjabat beberapa minggu ini mengatakan setelah dihadiahi peluru pada kaki sebelah kanan tersangka masih berusaha lari. "Kita eksekusi lagi bagian kirinya dan akhirnya dia terjatuh dan menyerah," ungkapnya.
Tersangka langsung dibawa ke Jambi, dan dilakukan proses selanjutnya. "Kita bawa ke sini dulu (RS Bhayangkara) untuk diberikan penanganan medis dulu baru kita bawa ke Polsek," tutupnya.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(isw)