Pembangunan Jembatan Aster Biru Terganjal Pembebasan Lahan

Senin, 04 Maret 2019 - 12:40:17 WIB - Dibaca: 2021 kali

Warga Perumahan Aster Biru saat bertemu anggota DPRD Kota Jambi dan berdiskusi tentang rencana pelebaran jembatan di lokasi mereka tinggal.
Warga Perumahan Aster Biru saat bertemu anggota DPRD Kota Jambi dan berdiskusi tentang rencana pelebaran jembatan di lokasi mereka tinggal. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBI- Forum Ketua RT Lingkar Selatan menggelar hearing bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas PUPR Kota Jambi. Mereka membahas mengenai pelebaran jembatan yang berada di Perumahan Aster Biru RT 28 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah.

Rapat tersebut dipimpin langsung  oleh Ketua Komisi lll DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun, menghadirkan Dinas Perkim Kota Jambi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi, Lurah Lingkar Selatan, Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, Forum RT Lingkar Selatan, serta perwakilan warga Lingkar Selatan.

Menurut Kurniawan, Ketua Forum RT Lingkar Selatan Kota Jambi bahwa masyarakat Lingkar Selatan sangat mengharapkan pelebaran jembatan tersebut. Sebab, dengan pelebaran jembatan, maka akan mengurangi dampak banjir di sekitar kawasan Lingkar Selatan Khususnya di Perumahan Paal Merah Indah yang kerap banjir.

Namun menurutnya, proses pelebaran jembatan belum bisa dilaksanakan karena adanya somasi dari pemilik tanah yang tanahnya akan terkena dampak dari pelebaran jembatan tersebut. 

“Ada salah seorang warga yang tidak setuju dengan adanya pelebaran jembatan tersebut karena akan berdampak bagi tanah miliknya. Padahal kami sangat mengharapkan jembatan itu bisa diperlebar,” katanya.

Sementara itu menurut Berlianto Harahap dari Dinas PUPR Kota Jambi mengakui bahwa pihaknya mendapatkan surat dari pemilik tanah yang lokasinya dekat jembatan. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa jembatan tersebut tidak perlu diperlebar karena akan berdampak kepada tanah miliknya.

“Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sebelumnya, pemilik tanah sudah menghibahkan tanah miliknya untuk pembangunan jalan dan jembatan saat ini yang sudah dibangun. Dan menurutnya tidak perlu lagi ada pelebaran jembatan,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa sebelum membangun, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim, Lurah dan Camat bahwa pembangunan tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Kami tidak ingin pembangunan nantinya menimbulkan masalah yang baru. Harus diselesaikan dulu baik baik baru kita bisa bangun. Kita juga minta agar tua tengganai dan warga sekitar berembuk dengan pemilik tanah karena dengan pelebaran jembatan, akan mengurangi banjir di kawasan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu menurut Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi bahwa saat ini kondisi jembatan sempit dan pendek yang menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Lingkar Selatan. “Jadi pelebaran jembatan harus dilakukan untuk kepentingan umum,” katanya.

Dikatakan Junedi bahwa Pemerintah tidak perlu khawatir adanya permasalahan itu. Sebab, pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum.

 “Dan tidak ada satu pihakpun yang boleh melakukan penghambatan terhadap pembangunan,” katanya.

Junedi juga mengatakan bahwa Pembangunan jembatan di Jalan Aster Biru memakan biaya Rp2,5 miliar. (ali/adv)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA