Percepat Hasil Audit Komplek Perkantoran Bukit Tengah Kerinci, Penyidik Koordinasi Dengan Ahli

Sabtu, 23 Maret 2019 - 08:38:41 WIB - Dibaca: 1941 kali

(IST/Jambione.com)

JAMBI - Dugaan kasus korupsi Kompleks Perkantoran Bukit Tengah Kerinci yang menelan anggaran mencapai Rp 57 miliar (M) saat ini masih terkesan jalan ditempat. Untuk itu tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan koordinasi dengan ahli agar hasil audit segera selesai.

Menurut Sumber Jambi One di Kejati Jambi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan tim penyidik susah melakukan sejumlah langkah agar hasil audit segera rampung."Iya, belum lama ini tim penyidik sepertinya koordinasi dengan pihak terkait (red, ahli)," katanya.

Dia menegaskan, koordinasi tersebut dilakukan ke ahli dari IPB yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu sebagai ahli tanah. "Iya, sama ahli itu juga (red,ahli IPB KPK)," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan jika tim penyidik Kejati yang menangani kasus itu telah melakukan koordinasi dengan tim ahli. Tim hali yang di koordinasi tersebut bukan hanya ahli tanah tetapi ahli kontruksi dan yang lainnya."Kurang lebih dua mingu lalu koordinasinya," ucapnya

Hal itu dilakukan kata Lexy, untuk mempercepat tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kterwakilan Jambi. "Dipercepat hasil perhitungan guna diresume ke Ahli kerugian keuangan negaranya," katanya.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2019 lalu tim ahli tanah yang dihadirkan oleh KPK dari IPB diturunkan ke kerinci. Selain itu tim ahli dari Jambi sendiri juga diturunkan untuk menghitung kerugian yang terjadi di pembangunan komplek perkantoran itu.

Sebelumnya pihak Kejati Jambi saat melakukan pers akhir tahun mengatakan jika pihaknya telah mengantongi nama nama untuk di Jadikan tersangka dalam kasus komplek perkantoran tersebut.

Pihak Kejati juga mengkalim nama tersebut telah menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus yang pembangunan terhenti dan hanya sebaguan gedung yang dapat digunakan itu.

Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA