KPU Tantang Bawaslu Buktikan Soal Dugaan Jual Beli Sertifikat DA1 dan

Selasa, 30 April 2019 - 08:15:27 WIB - Dibaca: 5228 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyinyalir ada dugaan praktek jual beli sertifikat DA1 dan DAA1 atau hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dugaan pelanggaran ini diungkapkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi kepada wartawan, Senin (29/4) kemarin.

Pria yang biasa dipanggil Paul ini mengatakan, dugaana adanya jual beli sertifikat Dai dan DAA1 itu muncul karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan yang mereka terima, satu lembar DA1 itu dijual berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. ‘’ Harganya berpariasi. Ada yang Rp 200 ribu perlembar. Adanya juga Rp 250 ribu dan Rp 300 Ribu,’’ katanya.

Menurut Paul, praktik seperti ini tidak dibenarkan. Makanya, Bawaslu cepat beraksi sebagai bentuk antisipasi suapaya praktik seperti ini tidak terjadi. ‘’ Formulir DA1 dan DAA1 itukan memang sangat banyak yang membutuhkan saat ini. Dari laporan masyarakat, ada yang jual belikan. Makanya, kita mengingatkan supaya jangan main main dengan praktik ilegal tersebut,’’ kata mantan wartawan ini lagi.

Paul berharap laporan praktek jual beli itu tidak ada. Namun, jika terbukti memang ada, Bawaslu punya kewenangan memproses masalah ini. "Termasuk apakah ada indikasi unsur pidana pemilunya nanti. Yang jelas ini ada unsur pelanggaran etik jika memang ada oknum penyelenggara yang melakukan jual beli sertifikat hasil rekapitulasi yang dikemas dalam DA1 dan DAA1 itu," tegas

Lebih lanjut Paul mengatakan, masyarakat bertanya apakah ada legalitas jual beli sertifikat tersebut. Sepanjang yang ia pahami dan pedomani jual beli sertifikat tersebut tidak dibenarkan. Karena setiap peserta pemilu punya kewenangan memfoto salinan DA1 dan DAA1 itu. ‘’ Proses rekapitulasi itukan dilakukan secara terbuka dan transparan. Siapapun bisa melihat hasil dari sertifikat. Tapi hasil sertifikat ini tidak boleh diperjual belikan kepada peserta pemilu maupun masyarakat,"jelasnya.

Menurut Paul, pihaknya akan menelusuri informasi dari masyarakat tersebut. Karena laporan yang mereka terima cukup banyak. "Kalau terjadi tentu kita proses dengan aturan yang berlaku, bila ada fakta dan bukti," ujarnya.

Ditanya di daerah mana terjadi dugaan praktek jual beli sertifikat itu, Paul tidak mau menyebutkan secara rinci. Dia mengaku sudah mendiskusikan masalah ini dengan KPU. ‘’ Kalau misalnya ada prakteknya, tolong di stoplah. Tapi mudah-mudahan saja tidak ada," pungkasnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Jambi meminta Bawaslu Provinsi Jambi membuktikan tudingan terjadinya jual beli DA1 di tingkat kecamatan. Bukan hanya melepar isu ke publik.

" Kalau itu (jual beli DA1) ada Bawaslu langsung mebuktikan lah. Jangan hanya sekedar melempar isu ke publik," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dimintai tanggapan, Senin (29/4) malam.

Menurut Subhan, Bawaslu jangan memperkeruh suasana saat ini. Kinerja KPU masih banyak dan harus segera diselesaikan. "Kita ini banyak yang harus di kerjakan. Saya minta Bawaslu jangan lempar isu," tegasnya.

Dia menegaskan sangat tidak mungkin terjadi jual beli sertifikat DA1 dan DAA1. Sebab saksi begitu banyak. Dari C1 yang dimiliki, semua pihak juga bisa menjadi bukti koreksi atas DA1. "Kan ada saksi masing masing. Ada Panwascam, dan yang lainnya. Banyak sekali. Jadi kalau memang ada buktikan dan sesuaikan dengan C1 yang semua pihak dapat," ungkapnya.

Subhan meminta Bawaslu membuktikan apa yang disampaikan ke publik. Jangan hanya menjadi provokatif. "Jika ada barang bukti langsung buktikan. Kita KPU siap. Ada proses hukum dan lainnya. DKPP juga ada," pungkasnya. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA