JAMBI- KPU Provinsi Jambi melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 di BW Luxury Hotel, Kamis (9/5) kemarin. Pada hari kedua kemarin, lima kabupaten sudah selesai penetapan hasil pemilu. Yakni, Tanjab Timur, Tanjab Barat, Bungo, Tebo, dan Muarojambi. Pukul 21.00 Wib tadi malam dilanjutkan dengan rekapitulasi suara kabupaten Sarolangun.
Sebelumnya, KPU Sarolangun sudah membacakan hasil rekapitulasi sesuai dengan DB1. Hanya saja sebelum dilakukan tanggapan dan disahkan oleh Pimpinan pleno, rapat di skor. Sidang baru dilanjutkan, pukul 21.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan ataupun konfirmasi. Baik dari saksi peserta pemilu ataupun Bawaslu.
Pada tahap pemberian tanggapan tersebut, saksi Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi, Armen Siregar, mempertanyakan sikap KPU Sarolangun yang tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Limun di TPS 3 Desa Ranggo. Selain itu, saksi juga mempertanyakan masyarakat yang memilih menggunakan KTP di luar desa tersebut, namun dapat menggunakan hak suara dan malahan mendapatkan 5 jenis surat suara. "Kami mempertanyakan masalah ini, kami minta penjelasan ini," katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan PSU sesuai dengan rekomendasi dikarenakan terbentur dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal 373 ayat 3 UU tersebjut dijelaskan, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilu dilaksanakan. "Namun, rekomendasi itu kami terima pada 27 April pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan aturan kami tidak bisa menanggapi itu," katanya.
Menurut Fakhri, mereka memutuskan tidak melakukan PSU juga setelah adanya koordinasi dengan KPU Provinsi. ‘’Karena jika PSU dilakukan, C6 harus diserahkan sehari sebelum dilakukan PSU," tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyebutkan rekomendasi pengawas pemilu itu tidak mengenal batas waktu. Hanya saja memang karena aturan mengatur batasan waktu, tetap ini menjadi tidak bisa dilakukan. "Ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini. Membawa kasus ini ke MK,"sarannya
Wein mengatakan, bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi PSU, yakni di Desa Ranggo dan di Desa Teluk Kecimbung pada TPS 4. Lembaga ini juga mempertanyakan alasan tidak melakukan PSU di Teluk Kecibung. Padahal rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu Sarolangun. "Kami pertanyakan alasan KPU tidak laksanakan rekomendasi itu," katanya.
Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh KPU Sarolangun. KPU Sarolangun menyebutkan bahwa alasan tidak dilakukan PSU itu karena itu tidak masuk dalam hal yang harus dilakukan PSU. "Kejadian itu adalah bentuk tindak pidana. Alasan itulah yang membuat tidak dilakukan PSU," jelas Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.
Dari tanggapan itu, Wein Arifin selaku Pimpinan Bawaslu mengatakan, jika melihat dasar hukum, seharusnya rekomendasi Bawaslu itu harus dijalankan. Melihat kejadian ini, asas 'one man one vote' ini tidak terlaksana dengan kejadian ini. "Untuk kali ini kami mohon maaf," sebutnya.
Sebelumnya, pada saat pleno suara kabupaten Tebo, Bawaslu Provinsi Jambi mempertanyakan perbedaan DPT yang disampaikan KPU Tebo dalam DB1 dengan angka DPTHP 3 yang ditetapkan. Lembaga pengawas pemilu ini juga mempertanyakan jumlah angka pemilih yang semakin turun dari tiap pemilihan.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menyebutkan pihaknya hanya ingin konfirmasi perbedaan yang muncul dalam DB1. Jadi ini harus disinkronkan datanya agar tidak bermasalah. "Kami hanya ingin data ini dipastikan, jangan sampai berbeda," katanya usai penyampaian hasil pleno Tebo.
Menanggapi pertanyaan Bawaslu tersebut, KPU Tebo mengatakan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi data dan dilakukan perbaikan. "Saat ini kami sudah lakukan perbaikan. Dan saat ini sudah bisa dicek dan diparaf," kata salah satu komisioner KPU Tebo.
Dengan perbaikan tersebut dan diparaf oleh semua pihak, baik Bawaslu dan saksi dari peserta pemilu, maka hasil pleno Tebo ditetapkan oleh KPU untuk dimasukkan kedalam DC1 serta kembali dibacakan hasil perbaikan.
Selain itu, dalam pleno kemarin, juga dipertanyakan masalah Calon DPD RI nomor urut 31, Kemuning Gilang Pertiwi yang pada 17 April lalu masih dianggap suara sah. Padahal KGP (singkatan nama Kemuning, red) sudah jauh-jauh hari dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat karena terbukti melakukan manipulasi dukungan.
Seharusnya, masalah ini sudah bisa diselesaikan di tingkatan KPPS, karena para caleg yang tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia harus diinformasikan kepada pemilih. Tetapi nyatanya suara tersebut tetap terbawa di pleno provinsi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menganggap masalah suara KGP itu adalah miskomunikasi. Yang jelas, pihaknya juga sudah mengingatkan masalah ini. "Kami sudah ingatkan masalah ini," katanya.
Menurut dia, miskomunikasi ini terjadi karena para komisioner kabupaten/kota sibuk memikirkan hal yang yang lebih penting. Karena banyak masalah yang harus segera diselesaikan. "Makanya dalam pleno ini kita perbaiki kesalahan tersebut," ujarnya.
Muarojambi Diterima dengan Banyak Catatan
Sehari sebelumnya, pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungam perolehan suara Kabupaten Bungo, Bawaslu mempertanyakan perbedaan data suara di DB1 yang dibacakan KPU Bungo dangan DA1. Karena menurut Bawaslu, ada perbedaan data.
"Kami pertanyakan apakah DB itu adalah sesuai dengan DA1. Termasuk juga adakah koreksi saat pleno," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi. Menanggapi pertanyaan tersebut, KPU Bungo menyebutkan bahwa semua koreksi terkait suara Hanura telah dicatat dalam DB2 dan sudah dilakukan perbaikan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
"Ini terkait suara Hanura 1226, data yang benar adalah 1224," sebut salah satu Komisioner Bungo.
Menurut Bawaslu ada banyak perbedaan data baik untuk suara DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Untuk DPD RI sendiri ada 6 suara calon yang tidak sinkron.
"Untuk DPR malahan 80 persen hampir berbeda," sebut Pimpinan Bawaslu, Fahrul Rozi.
Perbedaan data Bawaslu dengan KPU Bungo menjadi perdebatan cukup alot di wal pleno tersebut. Dalam perdebatan itu, Bawaslu memberikan pilihan kepada KPU untuk lakukan koreksi atau jadikan temuan. "Jika KPU tidak mau menindak lanjuti, maka kami akan jadikan perbedaan data ini sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.
Sementara itu, Ketua KPU Bungo, Bisri, menyebutkan dalam kejadian perbedaan data ini, pihaknya akan mengikuti sesuai mekanisme. "Kalau mau dicek maka kita cek. Yang jelas kami tidak punya kepentingan terhadap ini, dan tidak ada keinginan untuk mengubah," katanya.
Menurut Bisri, pihaknya tidak memiliki tendensi tertentu karena pada posisinya data yang disampaikan sesuai dengan hasil kecamatan. "Saat pleno di kabupaten, tidak ada sanggahan yang muncul," katanya ketika pleno diskor, Rabu (8/5).
Ia mengatakan, terkait perbedaan data ini, pihaknya siap data disandingkan. Sehingga ada pembuktian dimana letak perbedaan itu. Malahan pada posisinya di kabupaten satu-satu dikroscek data tersebut. "Makanya kami terkejut ada kejadian ini," sebutnya.
Apakah perbedaan data itu terjadi karena ada kemungkinan DA yang dipegang KPU dan Bawaslu berbeda? Bisri pada posisinya tidak mau mengomentari hal tersebut. Yang jelas, pada intinya semua pihak punya DA ketika pleno di kabupaten.
Masalah perpedaan data KPU Bungo ini masih ditelusuri dan dipending. KPU Provinsi Jambi melanjutkan proses pleno ke Kabupaten Muaro Jambi. "Bungo kita pending dan lanjut ke Muaro Jambi," sebutnya.
Pada saat pleno Muarojambi, Saksi PDIP, Akmaluddin, mempertanyakan data yang berbeda antara DPD dan DPR RI. Juga terhadap kejanggalan C1 dari TPS yang sama, namun berbeda pemilik suara. "Kami ingin KPU Muaro Jambi menjelaskan masalah ini," katanya.
PDIP mempertanyakan perbedaan hasil suara dalam C1 yang ada di TPS 6 Desa Sungai Aur. Perbedaan ini adalah terhadal suara caleg dari 10 hanya menjadi 1. Ini disampaikan dalam rapa tpleno terbuka rekapitulasi hasil suara pemilu 2009 di BW Luxury Rabu (8/5).
"Dari penjelasan, KPU mengakui perbedaan itu dan setelah dicek, yang benar adalah 11," katanya.
Supriadi sebagai Komisioner KPU Muaro Jambi menyebutkan bahwa terjadi kesalahan input data selisih yang terjadi antara DPD dan DPR. Pihaknya juga sudah cermati dari semuanya baik DAA 1 dan DA 1. "Kejadian ini terjadi di Bahar Selatan, Sekernan, juga Sungai Bahar," katanya menanggapi pertanyaan Saksi PDIP.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan proses perubahan ini harus melalui mekanisme. Pada dasarnya pihaknya tidak mengerti dengan apa sebenarnya yang dirubah. "Ini tahu-tahu minta tanda tangan Bawaslu, sedangkan kami tidak tahu apa yang diperbaiki" sebutnya.
Meski melalui perdebatan yang alot, hasil pleno rekapitulasi di Provinsi yang disampaikan KPU Muarojambi diterima oleh seluruh peserta pleno. Namun, banyak catatan sebelumnya diterima. Seperti perbaikan dari data pemilih yang itu diakui sebagai kesalahan input.
Sementara itu, PPP memberikan sinyal akan mengajukan sengketa terkait perolehan suara antar caleg internal di dapil Batanghari-Muarojambi. Ini disampaikan Saksi PPP dalam rapat pleno terbuka tersebut.
Saksi PPP, Erik Abdullah mengatakan pihaknya meminta penjelasan kepada KPU Muaro Jambi jika ada keberatan yang disampaikan saat pleno rekapitulasi di tingkatan kabupaten. "Jika ada, kami minta KPU sampaikan keberatan tersebut di forum ini," kata Erik.
Bukan hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat kepada Bawaslu terkait permasalahan internal ini. Surat ini juga sudah diterima oleh pihak Bawaslu. "Kami dapatkan tanda terima terhadap surat ini," sebutnya. (isw/kum)