Terkait PSU di Sarolangun dan Dugaan Penggelembungan Suara di Merangin,Tim Prabowo Sandi dan Perin

Sabtu, 11 Mei 2019 - 21:53:19 WIB - Dibaca: 2252 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI- Hari ketiga  rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 Tingkat Provinsi Jambi, Jumat (10/5)  berlangsung alot. Hingga Jumat sore menjelang buka puasa, hasil pemilu 10 daerah sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam form DC. Yaitu, Bungo, Muaro Jambi, Tanjabbar, Tanjabtim, Tebo, Sarolangun, dan Batanghari, Merangin, Sungai Penuh dan Kerinci. Sementara untuk Kota Jambi dimulai pada pukul 21. 00 Wib tadi malam. Ditargetkan pleno tingkat Provinsi Jambi tengah malam tadi.

10 kabupaten kota yang sudah ditetapkan hasilnya juga tidak semuanya mulus. Ada beberapa catatan yang muncul dan juga memperbaiki hasil dan melakukan sinkronisasi data. Bahkan, ada yang tidak putus di pleno bakal berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pemilu di Sarolangun misalnya. Tim Pasangan Calon Presiden 02, Prabowo - Sandi tidak puas dengan keputusan KPU Sarolangun yang tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Desa Ranggo, sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Limun. Rekomendasi PSU itu muncul karena ada pemilih menggunakan KTP yang bukan daerah setempat, menggunakan hak pilih dan mendapatkan 5 surat suara.

 Lantaran tidak ada keputusan dalam pleno, tim Capres 02 berencana membawa kasus yang terjadi di Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Armen Siregar selaku tim 02 mengatakan, terkait kejadian di Sarolangun, pihaknya akan pelajari bersama dengan tim advokasi untuk membahas kejadian ini.

Jika dirasa ini harus, maka pihaknya akan membawa kejadian ini ke ranah hukum. "Kami akan laporkan ke tim dan juga ketika memang harus akan kami bawa ke MK," katanya ketika pleno diskor, Jumat (10/5).

Bukan hanya ke MK, menurut Armen, pihaknya juga akan pelajari untuk membawa kasus ini ke ranah etik. KPU Sarolangun dalam hal ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kejadian ini. "Tetap akan kami pelajari dahulu sebelum nanti memutuskan," ujarnya.

Selain tim capres 02, Partai Perindo juga menyampaikan keberatan terhadap hasil yang disampaikan KPU Merangin dalam form DB1 dalam pleno, Jumat (10/5). Keberatan tersebut terhadap perbedaan hasil perolehan suara yang menguntungkan salah satu partai. "Kami keberatan dengan hasil tersebut, karena tidak sesuai," katanya.

Menanggapi keberatan itu, Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni mengatakan mungkin terjadi miskomunikasi. Karena menurutnya semua permasalahan tersebut jika muncul sudah dilakukan perbaikan baik di tingkat kecamatan dan kabupaten. "Setelah kami selidiki, tidak ada saksi Perindo memasukkan keterangan keberatan saat pleno," katanya.

Namun, penjelasan ketua KPU Merangin itu tidak memuaskan pihak Perindo.

Saksi dari Perindo menyampaikan beberapa data yang disebutkan merugikan mereka. "Kami sampaikan data ini, untuk buktinya saat ini masih dalam perjalanan," katanya.

Beberapa contoh, seperti angka 41 jadi 81 di Pemenang, dan juga beberapa kejadian di daerah lain dengan selisih hampir rata - rata 20 hingga 30 suara yang menguntungkan partai Hanura. Makanya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara partai Hanura ini. "Kami akan bawa ini ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan penggelembungan suara Hanura dan juga kerugian yang kami dapatkan," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, mengatakan keberatan saksi ini dicatat dalam form DC2. Karena ini juga jadi dokumen pendukung ketika nanti di MK. "Siapkan, dan dicatat keberatan saksi itu," katanya.

Sementara itu, Partai Hanura keberatan terhadap pernyataan Perindo yang menyebutkan adanya dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh partai besutan Osman Sapta Odang ini. "Kami sangat keberatan terhadap pernyataan dari Perindo itu," kata Saksi Hanura, Herlina Andriani.

Dia meminta kepada KPU juga ikut mencatat keberatannya di dalam form. Karena pernyataan itu seolah-olah Hanura melakukan penggelembungan suara. "Kami tidak terima, seolah-olah Hanura memang melakukan penggelembungan suara," ujarnya.

Selain di Sarolangun dan Merangin, juga ditemukan perbedaan data dalam DA1 dan DB1 dalam pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP) untuk Sungai Penuh. Temuan ini disampaikan Bawaslu dalam rapat pleno kemarin. "Kami pertanyakan perbedaan hasil perolehan suara ini," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.

 Salah satu Komisioner KPU Kota Sungai Penuh, menyebutkan, bahwa perbedaan data itu sudah mereka koreksi dan meminta waktu untuk melakukan sinkronisasi. "Kami sudah lakukan perbaikan, dan meminta waktu untuk sinkronisasi," ujarnya. (isw/kum)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA