JAKARTA - Kehadiran Ahli Hukum Kontrak Pengadan yang semakin dibutuhkan oleh industri Pengadaan Barang/Jasa Indonesia merupakan suatu dorongan bagi para Ahli Hukum untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skills). Ada sekitar 20.000 an Satuan Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan diharapkan dapat mengisi peluang tersebut dengan menawarkan kegiatan asistensi/pendampingan Kontrak Barang/Jasa.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI), Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb, Namun demikian perlu di perhatikan mengenai standar kompetensi baik dari sisi substansi pengetahuan Kontrak Barang/Jasa maun dari sisi orang yang memberikan jasa asistensi/pendampingan Kontrak tersebut. Saat ini masih terjadi polemik dan beda pendapat antara apakah boleh yang non-Sarjana Hukum (S.H) menjadi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan/Ahli Kontrak Pengadaan sedangkan pengalaman kerjanya di bidang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa selama puluhan tahun?. Apakah Ahli Hukum Kontrak Pengadaan/Ahli Kontrak Pengadaan wajib minimal S1-Hukum atau tidak?. "Beberapa pertanyaan tersebut selalu mengemuka di berbagai forum diskusi ilmiah baik offline maupun online," katanya Sabtu (22/6/2019)
Menurutnya Jika kita telaah secara lebih mendalam maka aturan tentang Kontrak/Perjanjian/Perikatan berasal dari Buku ke-III Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt) tentang Perikatan. Materi tentang kontrak baik dari sisi filosofi hukum kontrak, teori hukum kontrak, sejarah hukum kontrak dan praktik hukum kontrak dominan di pelajari di Fakultas Hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum lebih intens, lebih mendalam dan lebih komperehensif dalam mempeelajari materi tentang perikatan/perjanjian/kontrak. Sehingga mahasiswa Fakultas Hukum lebih akrab dengan istilah – istilah hukum dan bahasa hukum kontrak. Sehingga pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) mahasiswa Fakultas Hukum tentang perikatan/perjanjian/kontrak lebih baik dibandingkan dengan mahasiswa Fakultas lainnya (non-hukum). "Pada praktik dunia kerja memang diakui bahwa banyak orang yang bukan berlatar belakang Sarjana Hukum (S.H) mengurusi/menangani permasalahan tentang perikatan/perjanjian/kontrak sehingga orang – orang tersebut yang karena pekerjaaannya (by working) memahami dan menguasai kemampuan tentang perikatan/perjanjian/kontrak. Namun hal tersebut lantas tidak bisa menjamin/memjustifikasi bahwa yang bersangkutan juga memahami tentang filosofi hukum kontrak, teori hukum kontrak, sejarah hukum kontrak dan kontruksi bahasa hukum kontrak,"bebernya.
Diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut baik oleh lembaga pemerintah terkait atau oleh Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang ada di Indonesia agar merumuskan dan merekomendasikan Standar Ahli Hukum Kontrak Pengadaan agar dapat digunakan sebagai panduan/pedoman bagi pengguna jasa para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan. Apabila kita telaah secara lebih mendalam mengenai beberapa Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Jasa Konstruksi maka masih ada perbedaan numenklatur dalam penyebutan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sehingga meimbulkan kebingungan dan menjadi multi-tafsir yang akhirnya memicu perdebatan panjang di antara para Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang berlatarbelakang Sarjana Hukum (S.H) dengan para Ahli Kontraj yang non-latarbelakang Sarjana Hukum.
Sebagai contoh Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) menyebutkan bahwa “Kontrak pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (design and build) bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak.” Sedangkan dalam Pasal 94 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi.”. Perbedaan numenklatur di antara 2 (dua) produk Peraturan Menteri tersebut menimbulkan potensi ketidakpastian hukum apakah pendapat Ahli Hukum Kontrak atau pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi? dan apakah Ahli Hukum Kontrak wajib minimal berlatarbelakang S1-Hukum atau Ahli Kontrak Kerja Konstruksi juga wajib berlatarbelakang S1-Hukum atau boleh juga yang non-S1 Hukum?. Perbedaan numenklatur tersebut harus diklarifikasi dan dijelaskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sendiri apakah menggunakan numenklatur Ahli Hukum Kontrak atau Ahli Kontrak Kerja Konstruksi.
"Jika berpedoman pada uraian di atas dimana sumber bahasan/materi tentang perikatan/perjanjian/kontrak di atur di Buku Ke-III tentang Perikatan di Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan materi tentang perikatan/perjanjian/kontrak lebih banyak dan lebih dalam dipelajari di Fakultas Hukum dibandingkan dengan Fakultas lainnya maka secara otomatis dan berdasarkan penafsiran historis maka Ahli Hukum Kontrak/Ahli Kontrak Kerja Konstruksi wajib berlatarbelakang minimal S-1 Hukum," Tandasnya (isw)