Korban Diajak Ngelem Hingga Mabuk, Lalu Digarap Selama Dua Hari di Sebuah Pondok

Lima Pemuda Gilir Gadis Dibawah Umur

Rabu, 26 Juni 2019 - 06:19:45 WIB - Dibaca: 2193 kali

(Edison/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, KUALATUNGKAL- Lima pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tega menggilir seorang perempuan yang masih di bawah umur. Bahkan para pelaku melakukan aksi asusila tersebut lebih dari satu kali. Gadis ABG (anak Dibawah Umur)  itu juga diajak menghisap lem (ngelem) hingga mabuk dan digarap selama dua hari.

            Kepada polisi perempuan 14 tahun itu mengaku ditiduri sebanyak delapan kali oleh para pelaku. Bahkan ada pelaku yang sampai tiga kali menidurinya. Aksi tidak senonoh ini dilakukan di dalam sebuah pondok di kawasan perkebunan di Kecamatan Betara.
            Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui Kapolsek Betara, Iptu Irwan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban. Karena korban sudah dua hari tidak pulang, terhitung sejak Minggu (9/6) lalu. Setelah korban pulang diantar temannya, orang tuanya langsung mengintrogasi korban dan korban akhirnya mengakui telah ditiduri teman-temannya. 
            Merasa tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betara. Usai menerima laporan polisi langsung bergerak mengejar para pelaku. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/6). "Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penelusuran. Dalam hitungan beberapa jam, para pelaku berhasil kita amankan," kata Irwan, Selasa (25/6).
            Dari lima pelaku, tiga orang berhasil diamankan. Mereka yaitu B, E dan R. Satu diantaranya masih di bawah umur. Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sepeda motor yang digunakan pelaku, baju korban dan juga bukti visum.

Sementara dua orang lagi masih buron. Kendati demikian, polisi telah mengantongi identitas para pelaku. 
            Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka pun saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya menyesal, karena sering nonton video porno di HP," ujar salah seorang pelaku di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

            "Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Irwan. (son)

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA