Bareskrim dan Polresta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster asal Bengkulu

Rabu, 03 Juli 2019 - 16:16:47 WIB - Dibaca: 1832 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBI - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri dan Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan baby lobster (BL) asal Provinsi Bengkulu  ke Singapura.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan BL itu berasal dari Bengkulu akan dibawa ke Singapura melalui Jambi dan Batam sebanyak 113 ribu ekor ke Singapura. Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 23.30 wib di Jalan Patimura, Simpang Rimbo, Jambi, tim Bareskrim dan Polresta Jambi melakukan penangkapan itu.

"Kita  bersama Tipiter Bareskrim melakukan penggagalan penyelundupan baby lobster ke Singapura yang berasal dari Bengkulu," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian dengan didampingi tim Tipiter Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2019).

Dover menegaskan, selain BL, pihaknya mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus ini yakni MTC selaku pemilik BL , HS pedamping MTC, dan  GS sopir mobil MTC ketiganya  warga Batam. Kemudian DR, JP dan DP ketiganya  merupakan sopir pembawa BL tersebut.

"Kita amankan juga barang bukti lain yakni mobil Innova Reborn BD 1667 CK dengan BL sebanyak 57.000 ekor jenis pasir dan 412 jenis  mutiara. Dan Xenia warna merah BD 1154 CH dengan barang bukti BL 56.000 ribu ekor," ucapnya.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni  Rp 17. 32400.000.

Tersangka disangka dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 31 ayat (1) jo pasal 6 jo pasal 7 jo pasal 9 UU RI Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan dan Tumbuhan.

Akibat perbuatannya terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA