Gemes, Ayah Nekat Cabuli Anak Tiri Usia 2 Tahun

Kamis, 18 Juli 2019 - 06:34:47 WIB - Dibaca: 2089 kali

Ilustrasi pencabulan ayah kepada anak
Ilustrasi pencabulan ayah kepada anak (ist/Jambione.com)
JAMBI - Karena gemes dengan anak tirinya yang berusia 2 tahun ES (40) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo tersebut nekat mencabulinya hingga berkali kali bahkan sempat mengancam sang ibu SUF (25)
 
"Kalau dari pengakuan tersangka dia itu gemes dengan anaknya yang unyu unyu. Dia ngelakukan perbuatanya itu kadang malam di depan ruang tv atau kadang di kamar habis minum tuak," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Rabu (17/7/2019) di Polresta Jambi.
 
Yuyan menyebutkan jika tersangka tersebut di laporkan oleh sang nenek dan juga ibunya. Kasus ini terungkap saat sang nenek memandikan anak yang baru berusia 2 tahun.
 
"Saat itu anak tersebut mengaku sakit d bagian kelaminnya. Setelah dan ketakutan saat melihat bapaknya. Neneknya curiga usut punya usut itu masalahnya," ungkapnya.
 
Disebutkannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sejak  bulan Februari 2019 lalu di rumahnya. "Setelah sebulan menikah sirih dengan ibu korban itu," ucapnya
 
Lantas sang nenek curiga dan menanyakan kepada Bunga, akhirnya terkuak perbuatan biadap sang ayah tiri. "Bahwasanya Bunga kerap mendapat perlakuan tak senonoh bahkan sering kemaluannya dimainkan pakai jari maupun lidah ayah tirinya," sebutnya.
 
Tersangka ditangkap Selasa, 15 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 WIB tengah berada di pangkalan ojek Simpang Pucuk tanpa melakukan perlawanan.
 
"Saat berjualan sepatu di kawasan pucuk dan langsung dibawa ke Polresta  Jambi untuk dilalukan pemeriksaan,"tutupnya 
 
Tersangka mengaku dirinya melancarkan aksi bejat terhadap anak tirinya itu dalam kondisi habis menenggak minum beralkohol. Pada saat itu dirinya mendapati sang anak tiri tengah berada di ruang TV."Saya gemes dengan anak itu pak," ungkapnya 
 
Lanjutnya, tersangka di jerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling  ringan lima tahun dan maksimal  15 tahun penjara


Tags:


BERITA BERIKUTNYA