SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sarolangun meminta agar pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun tidak memperpanjang izin perusahaan perkebunan yang tidak produktif alias menelantarkan lahan Masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Sarolangun, Supratman. Menurutnya permintaan tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi PDIP saat agenda sidang paripurna dalam agenda pandangan fraksi terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019.
"Iya kita sudah teriakkan melalui pandangan umum praksi dan memberikan masukan di setiap pertemuan agar eksekutif tidak memperpanjang izin bagi perusahaan yang tidak produktif," ujar Supratman di ruang kerjanya, Kamis (18/7) kemarin.
Lanjutnya, Masukan itu merujuk dengan banyaknya keluh kesah masyarakat terutama di wilayahnya, yakni Bathin VIII yang lahanya sudah dikontrakkan namun tidak dikelola dengan baik alias terlantar.
"Salah satu contoh PT TAM yang ada di Bathin VIII dan tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi perusahaan lain," katanya lagi.
Dijelaskannya lagi, apabila kejadian terhadap PT TAM tersebut juga terjadi pada perusahaan perkebunan lainnya, maka yang rugikan adalah masyarakat Sarolangun.
"Coba banyangkan kalau banyak perusahaan yang seperti PT TAM, tentu banyak lahan yang terbengkalai, dan ini sudah banyak sekali warga yang lapor dengan saya," pungkasnya. (wel)