JAMBIONE.COM, JAMBI-Tuntutan terhadap Ibnu Ziadi dan Ito Muchtar, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2015, ditunda. Penundaan dilakukan lantaran nota tuntutan belum siap.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci, Manto, mengatakan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Edi Pramono, bahwa tuntutan belum siap. "Tuntutan belum siap yang mulia. Kami mohon waktunya," katanya, Kamis (25/7/2019).
Menyikapi pernyataan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono mengatakan memberikan kesempatan kedua kepada untuk menyelesaikan tuntutannya. "Memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya,,"sebutnya.
Selanjutnya oleh majelis sidang ditunda selama satu minggu. "Sidang akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 1 Agustus, memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa," tutupnya. (isw)