Kejati Kebut Penyidikan Kasus Auditorium UIN, 16 Orang Bakal Diperiksa, Termasuk Kabag Canakeu

Selasa, 13 Agustus 2019 - 05:34:07 WIB - Dibaca: 1908 kali

()

JAMBI -- Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi terus mempercepat kasus dugaan korupsi auditorium UIN STS Jambi yang telah masuk tahap penyidikan. Dalam pekan ini akan ada 16 orang untuk menjadi saksi termasuk Kebag Canakeu berinisial SR.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas aliran dana proyek auditorium tersebut.

"Rabu  (14/8/2019) sebanyak 10 saksi, dilanjutkan Kamis  5 orang saksi dan 1 saksi akan dipanggil penyidik pada Jumat,"katanya. 

Lexy menegaskan penyidik akan memanggil  delapan orang seluruh pekerja PT Lambok satpam hingga pelaksana lapangan. "Dua saksi dari Pokja. Sedangkan pada hari Kamis, saksi yang dipanggil terdiri dari tiga orang dari PT Lambok dan dua orang dari swasta pendukung pekerjaan. Kemudian di hari Jum’at, kita akan memanggil SR, Kabag Canakeu UIN STS Jambi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 tersebut.

Untuk diketahui, penyidik sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak vendor, konsultan pengawas, bendahara proyek dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA