KPU Dalami Isu Caleg Terpilih Tersangka Yang Belum Serahkan LHKPN Terancam Tak Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2019 - 07:39:48 WIB - Dibaca: 1824 kali

()

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi telah melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Jambi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Namun, satu diantara Caleg terpilih yang ditetapkan itu terancam tidak dilantik. Infromasi dari KPU caleg tersebut menyandang status tersangka kasus korupsi. 
            Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi. Dia mengaku sudah minta kepada KPU Muarojambi untuk mendalami informasi tersebut. Caleg ini berdasarkan informasi yang mereka dapatkan adalah tersangka kasus korupsi. "Jika memang ini benar, KPU Muarojambi harus mengirim surat ke gubernur agar caleg tersebut tidak dilantik," katanya, Selasa (13/8) kemarin.
            Menurut Sanusi, masalah seperti ini harus benar-benar dikejar. Karena info tersebut memang harus dikejar dan harus ada bukti dokumennya. Karena tanpa itu tidak akan bisa dieksekusi. "Harapannya juga kepada lembaga yang berwenang, ketika ada kejadian seperti itu bisa koordinasi dengan KPU. Karena ini menjadi penting," sebut Divisi Teknis. 
            Kasus seperti ini baru ada terjadi di daerah di Jawa. 2014 juga ada kejadian serupa dan akhirnya tidak dilantik. Makanya ini harus dipastikan kebenarannya. "Mungkin teman-teman juga baru mengetahui kejadian ini," katanya. 
            Sementara itu, Komisioner KPU Muarojambi, Edison mengatakan memang ada indikasi yang menyebutkan hal demikian. Saat ini pihaknya memang lagi menelusuri informasi itu ke Polres Muaro Jambi. "Ketua dan Divisi Teknis yang memastikan itu ke Polres," katanya. 
            Menurut Edison, sejauh ini belum ada bukti otentik yang membenarkan informasi adanya caleg berstatus tersangka tersebut. "Sampai saat ini kami belum ada bukti otentik yang menyatakan itu. Masih dipastikan. Caleg yang diindikasikan bermasalah ini adalah dari PAN," katanya.
            Di bagian lain, KPU Provinsi Jambi telah melakukan penetapan alokasi kursi dan calon terpilih di Swissbell Hotel, Senin (12/8) malam. Penetapan ini berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan dan perubahan. Hal ini dikarenakan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri ditolak oleh hakim. 
            Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan mengatakan proses penetapan ini merupakan proses tahapan terakhir dari seluruh rangkaian tahapan pileg. Rangkaian yang dimulai dari penyerahan daftar pemilih potensial hingga saat ini proses penetapan. "Memang banyak masalah lain, tapi semuanya bisa berjalan baik dan diselesaikan," jelasnya. 
            Menurut Subhan, pihaknya segera mengajukan usulan ke pemprov Jambi. Namun, sebelumnya semua caleg terpilih harus melengkapi syarat syarat pengusulan. Diantaranya yang paling penting adalah melampirkan LHKPN. Oleh sebab itu, caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK, pihaknya masih menunggu sesuai dengan ketentuan 7 hari setelah penetapan.
            "Kalau sampai batas waktu 7 hari itu tidak dilengkapi, maka tidak akan kami usulkan. Dengan kata lain, tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD," katanya. 
            Terpisah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi juga mengingatkan partai politik dan para caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN. "Kami ingatkan untuk segera dilaporkan. karena masih ada waktu bagi caleg yang belum melaporkan," katanya.

            Salah satu caleg terpilih yang belum menyerahkan laporan tersebut adalah dari Partai Gerindra atas nama Budiyako. Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Rocky Chandra, mengatakan, pihaknya juga baru mengetahui jika ada satu kadernya yang belum melaporkan LHKPN.
            Menurutnya, nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera melengkapi persyaratan itu. "Karena masih ada waktu 7 hari setelah penetapan ini untuk pelaporan tersebut," katanya usai penetapan calon. (fey)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA